Warga Sampaikan Keberatan atas Rencana Penggunaan APBD untuk Pemulihan PD BKK Klaten

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok.pribadi narasumber.

 

KLATEN — Seorang warga Klaten, Irwan, mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD, Bupati Klaten, dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk keberatan atas rencana penggunaan APBD untuk menalangi dana masyarakat yang tertahan akibat kolapsnya PD BKK Klaten.

Dalam suratnya, Irwan menegaskan bahwa penggunaan dana daerah harus berbasis hukum yang kuat.

“APBD adalah uang publik dari seluruh warga, termasuk yang bukan nasabah PD BKK. Tidak boleh digunakan menutup kerugian BUMD tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai talangan APBD berpotensi mengorbankan kepentingan publik yang lebih mendesak.

“Dana daerah itu seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan, bukan menambal kesalahan pengelolaan,” tegasnya.

Irwan juga menyampaikan bahwa langkah tersebut hanya dapat dibenarkan jika ada landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong

“APBD baru bisa digunakan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan audit investigatif yang mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” tulisnya dalam surat keberatan itu.

Ia meminta Pemkab dan DPRD menunda rencana penggunaan APBD hingga proses hukum dan audit selesai.

“Semua dokumen penyelesaian PD BKK harus dibuka transparan kepada publik. Jangan sampai pertanggungjawabannya kabur,” katanya.

Kepada aparat penegak hukum, Irwan turut mendesak penyelidikan tuntas.

“Kejaksaan harus mengusut penyebab kerugian dan memaksimalkan pengembalian aset. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Irwan berharap DPRD memperkuat pengawasan dan tidak tergesa-gesa menyetujui kebijakan yang berpotensi membebani warga.

“Keputusan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas

Berita Terbaru

Opinijogja

Ketika Hukum Memilih Wajah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:24 WIB

You cannot copy content of this page