Foto: Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi memimpin konferensi pers pengungkapan 15 kasus narkoba dengan 23 tersangka selama empat bulan terakhir di Mapolres Klaten, Kamis (12/6/2026). (Foto: Dok. Polres Klaten)
KLATEN, opinijogja – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya selama periode Februari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras.
Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Klaten dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
“Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap 15 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang,” ujar Faruk dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 29,26 gram, ganja 39,93 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 81,12 gram, pil berlogo Y sebanyak 5.964 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 3.420 butir.
Menurut Faruk, dari total 23 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, enam orang terlibat dalam peredaran ganja dan tembakau sintetis, serta lima orang lainnya terlibat dalam peredaran obat keras yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
“Dari ke-23 tersangka tersebut, 12 tersangka melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, enam tersangka terkait ganja dan tembakau sintetis, kemudian lima tersangka mengedarkan obat keras yang melanggar undang-undang kesehatan,” jelasnya.
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menambahkan, mayoritas tersangka yang diamankan berada pada usia dewasa, meski sebagian lainnya masih berada dalam rentang usia remaja.
“Rata-rata usianya sudah dewasa dan ada yang masih berada pada periode remaja,” pungkasnya.
(Az/opinijogja)









