Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi memimpin konferensi pers pengungkapan 15 kasus narkoba dengan 23 tersangka selama empat bulan terakhir di Mapolres Klaten, Kamis (12/6/2026). (Foto: Dok. Polres Klaten)

 

KLATEN, opinijogja – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya selama periode Februari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras.

Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Klaten dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

“Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap 15 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang,” ujar Faruk dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 29,26 gram, ganja 39,93 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 81,12 gram, pil berlogo Y sebanyak 5.964 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 3.420 butir.

Menurut Faruk, dari total 23 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, enam orang terlibat dalam peredaran ganja dan tembakau sintetis, serta lima orang lainnya terlibat dalam peredaran obat keras yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga:  ARPI: Ketika Korban Jambret Justru Dijadikan Tersangka

“Dari ke-23 tersangka tersebut, 12 tersangka melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, enam tersangka terkait ganja dan tembakau sintetis, kemudian lima tersangka mengedarkan obat keras yang melanggar undang-undang kesehatan,” jelasnya.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menambahkan, mayoritas tersangka yang diamankan berada pada usia dewasa, meski sebagian lainnya masih berada dalam rentang usia remaja.

“Rata-rata usianya sudah dewasa dan ada yang masih berada pada periode remaja,” pungkasnya.

(Az/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja
Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri
Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga
FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:57 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:08 WIB

Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page