Foto: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman. Lurah aktif Condongcatur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyewaan Tanah Kas Desa yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. (Foto: Istimewa).
SLEMAN, opinijogja – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah aktif Condongcatur, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyewaan Tanah Kas Desa di wilayah Padukuhan Gandok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan tanah kas desa tersebut disewakan kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY, sebagaimana menjadi syarat wajib dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Benar, tersangkanya adalah Lurah Condongcatur yang saat ini masih aktif menjabat. Penyewaan tanah kas desa dilakukan tanpa izin Gubernur DIY sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ihsan kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, praktik penyewaan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Menurut Ihsan, status tersangka telah ditetapkan pada akhir Mei 2026. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
“Proses hukum masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Karena itu, tersangka belum dilakukan penahanan,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai kebutuhan penyidikan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, tersangka disebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Polda DIY juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih rinci terkait konstruksi perkara, nilai kerugian negara, serta perkembangan penyidikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tersangka masih berstatus sebagai pejabat aktif yang memimpin salah satu kalurahan terbesar di Kabupaten Sleman. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pemanfaatan aset desa tersebut.
(**/opinijogja)









