Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman. Lurah aktif Condongcatur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyewaan Tanah Kas Desa yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. (Foto: Istimewa).

 

SLEMAN, opinijogja – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah aktif Condongcatur, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyewaan Tanah Kas Desa di wilayah Padukuhan Gandok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan tanah kas desa tersebut disewakan kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY, sebagaimana menjadi syarat wajib dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Benar, tersangkanya adalah Lurah Condongcatur yang saat ini masih aktif menjabat. Penyewaan tanah kas desa dilakukan tanpa izin Gubernur DIY sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ihsan kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, praktik penyewaan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga:  Penggugat Bantah Yayasan TCKN soal Commitment Fee, Sebut Gedung Digunakan Tanpa SLF

Menurut Ihsan, status tersangka telah ditetapkan pada akhir Mei 2026. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara.

“Proses hukum masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Karena itu, tersangka belum dilakukan penahanan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai kebutuhan penyidikan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, tersangka disebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Polda DIY juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih rinci terkait konstruksi perkara, nilai kerugian negara, serta perkembangan penyidikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tersangka masih berstatus sebagai pejabat aktif yang memimpin salah satu kalurahan terbesar di Kabupaten Sleman. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pemanfaatan aset desa tersebut.

(**/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja
Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri
Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga
FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gunungkidul, Pelaku Gunakan Modus Hadiah
Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:57 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:08 WIB

Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:07 WIB

Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:44 WIB

Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri

Kamis, 30 April 2026 - 05:55 WIB

Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga

Berita Terbaru