Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan yang dipicu penagihan utang Rp100 juta, Selasa (14/7/2026). Keduanya divonis pidana penjara selama lima bulan dan menyatakan menerima putusan tersebut.
SLEMAN, opinijogja.id – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua terdakwa kasus penganiayaan yang dipicu penagihan utang sebesar Rp100 juta. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Cakra PN Sleman, Selasa (14/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Ari Hazairin, S.H., M.H. menyatakan terdakwa Bayu Fajar Setyawan alias Bayu bin Bambang Dwi Purnomo dan Daud A. Tenouye alias Daud Anak dari Yahya Tenouye terbukti bersalah.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, “Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima bulan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kaos dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada masing-masing terdakwa.
Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Adinda Hapsari, S.H. dalam dakwaannya menjelaskan perkara bermula dari utang piutang senilai Rp100 juta antara Marini dan Andi Susanto. Karena pembayaran tersendat, penagihan dilakukan melalui pihak ketiga.
Pada 15 Februari 2026, kedua terdakwa mendatangi rumah korban Darmanto di Berbah, Sleman. Saat pelunasan tidak juga dilakukan, Bayu memukul wajah korban sebanyak dua kali dan meludahinya, sedangkan Daud memukul bagian belakang pundak korban.
Hasil visum RSUD Sleman menunjukkan korban mengalami bengkak pada mata kiri dan kemerahan pada pipi kanan akibat benturan benda tumpul.
Perkara ini menjadi perhatian karena sengketa utang piutang yang semula merupakan ranah perdata berubah menjadi perkara pidana akibat adanya tindakan kekerasan dalam proses penagihan. Sidang berlangsung tertib dan dihadiri sekitar 20 orang.
(Ip/opinijogja)






