Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan yang dipicu penagihan utang Rp100 juta, Selasa (14/7/2026). Keduanya divonis pidana penjara selama lima bulan dan menyatakan menerima putusan tersebut.

 

SLEMAN, opinijogja.id – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua terdakwa kasus penganiayaan yang dipicu penagihan utang sebesar Rp100 juta. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Cakra PN Sleman, Selasa (14/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Ari Hazairin, S.H., M.H. menyatakan terdakwa Bayu Fajar Setyawan alias Bayu bin Bambang Dwi Purnomo dan Daud A. Tenouye alias Daud Anak dari Yahya Tenouye terbukti bersalah.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, “Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima bulan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kaos dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga:  Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar

Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Adinda Hapsari, S.H. dalam dakwaannya menjelaskan perkara bermula dari utang piutang senilai Rp100 juta antara Marini dan Andi Susanto. Karena pembayaran tersendat, penagihan dilakukan melalui pihak ketiga.

Pada 15 Februari 2026, kedua terdakwa mendatangi rumah korban Darmanto di Berbah, Sleman. Saat pelunasan tidak juga dilakukan, Bayu memukul wajah korban sebanyak dua kali dan meludahinya, sedangkan Daud memukul bagian belakang pundak korban.

Hasil visum RSUD Sleman menunjukkan korban mengalami bengkak pada mata kiri dan kemerahan pada pipi kanan akibat benturan benda tumpul.

Perkara ini menjadi perhatian karena sengketa utang piutang yang semula merupakan ranah perdata berubah menjadi perkara pidana akibat adanya tindakan kekerasan dalam proses penagihan. Sidang berlangsung tertib dan dihadiri sekitar 20 orang.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja
Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page