Kajari Sleman Hentikan Penuntutan Perkara Hogi Minaya

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, S.H. menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait penghentian penuntutan perkara Adhe Presli Hogi Minaya di Kantor Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).

 

Sleman, opinijogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Penghentian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., dalam rilis resmi pada Jumat (30/1/2026).

Bambang Yunianto menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Ia selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/EOH/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

“Pada hari ini kami menyampaikan rilis penanganan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya selaku Kajari Sleman telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Dari Ngamen, Seniman Sleman Utara Kumpulkan Rp 10,6 Juta untuk Korban Bencana

Ia menambahkan, penghentian perkara tersebut dilakukan dengan merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ketentuan tersebut, perkara atas nama AP Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi ditutup demi kepentingan hukum,” katanya.

Surat ketetapan penghentian penuntutan itu, lanjut Bambang, telah diserahkan kepada pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa perkara ini sudah kami hentikan dan kasus ini sudah kami tutup,” pungkas Bambang.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page