Foto: Kepala Seksi Intelijen, Terry Endro Arie Wibowo.
KULON PROGO, opinijogja.id – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap enam orang saksi dari sejumlah unsur yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, Senin (24/8/2026).
Keenam saksi tersebut berasal dari tiga unsur, yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kulon Progo, manajemen PT Selo Adikarto, serta pengurus Koperasi Binangun Prima.
Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya sebelumnya telah pernah memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara tiga saksi lainnya baru pertama kali menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejari Kulon Progo melalui Kepala Seksi Intelijen, Terry Endro Arie Wibowo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah temuan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, ada dua fokus utama dalam pemeriksaan kali ini. Pertama, penyidik mendalami sekaligus memperkuat alat bukti baru yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Kedua, pemeriksaan ini untuk mengerucutkan dugaan keterlibatan para pihak dan menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Terry.
Ia menegaskan, Kejari Kulon Progo berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Keterangan dari keenam saksi tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Seluruh keterangan saksi akan dituangkan dalam BAP untuk kelengkapan berkas perkara,” tegas Terry.
Hingga Senin sore, pemeriksaan masih berlangsung secara intensif di ruang penyidik Pidsus Kejari Kulon Progo.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memenuhi seluruh unsur pidana serta membuat perkara tersebut menjadi terang.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan apabila keterangan dan alat bukti yang berkembang dalam proses penyidikan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Dengan langkah tersebut, Kejari Kulon Progo menegaskan penyidikan akan terus diarahkan untuk mengungkap rangkaian perkara secara utuh sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
(Ip/opinijogja)









