Foto: salah satu destinasi wisata pantai di Gunungkidul on the Rock Drini. (Dok.Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul)
GUNUNGKIDUL, opinijogja.id – Dugaan kebocoran penerimaan retribusi pariwisata di Kabupaten Gunungkidul memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan persoalan tersebut telah bergulir ke aparat penegak hukum (APH) setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat daerah.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan, Inspektorat telah melakukan langkah pemeriksaan, namun kewenangan penindakan berada pada APH.
“Dari Inspektorat, karena inspektur tidak bisa melakukan penindakan, karena mereka bukan ASN, tapi sipil. Bola sudah di APH,” kata Endah saat dikonfirmasi opinijogja.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/07/2026).
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Gunungkidul melakukan penggantian terhadap petugas retribusi yang sebelumnya bertugas. Mereka yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dibebastugaskan sementara, sementara posisi kosong diisi oleh ASN dari lingkungan Pemkab Gunungkidul.
“Bupati mengisi petugas yang kosong karena yang bersangkutan dibebastugaskan. Semua diisi ASN, sehingga kalau melakukan pelanggaran mudah memberi tindakan,” jelasnya.
Menurut Bupati, penempatan ASN sebagai petugas sementara merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan sistem pemungutan retribusi berjalan lebih tertib serta akuntabel.
Retribusi Wisata Jadi Sumber PAD Strategis
Gunungkidul merupakan salah satu daerah wisata unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kawasan pantai selatan sebagai destinasi utama. Pendapatan dari sektor pariwisata menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Besarnya aktivitas wisata membuat pengelolaan retribusi menjadi perhatian publik. Sistem pemungutan, pencatatan transaksi, hingga mekanisme penyetoran harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan celah kebocoran penerimaan daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap penerimaan yang bersumber dari retribusi wajib dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan. Celah dalam pengawasan dapat berpotensi menyebabkan berkurangnya pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Publik Menunggu Transparansi Proses Hukum
Meski Bupati memastikan persoalan telah diserahkan kepada APH, hingga kini belum disampaikan secara terbuka terkait besaran potensi kerugian daerah maupun pihak yang diduga terlibat.
Publik kini menunggu keterbukaan proses penanganan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan langkah perbaikan sistem pengelolaan retribusi wisata ke depan.
Sebab, persoalan retribusi bukan hanya soal angka penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Pemkab Gunungkidul sendiri memastikan pelayanan retribusi wisata tetap berjalan dengan penguatan pengawasan melalui penempatan petugas dari kalangan ASN.
(Ip/opinijogja)









