Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberikan pemaparan materi penyuluhan hukum preventif kepada perangkat desa dan masyarakat di balai Kalurahan Mororejo, Tempel, Sleman. Pada penjiuluhan ini disampaikan edukasi bahaya pinjaman online ilegal, judi online, hingga pembagian media kampanye antikorupsi.
SLEMAN, opinijogja.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus menggencarkan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Program tersebut menjadi agenda rutin bidang intelijen Kejari Sleman dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, perangkat pemerintahan, hingga lingkungan pendidikan. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sleman Murti Ari Wibowo, mengatakan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya kejaksaan melakukan pencegahan sejak dini.
Hal tersebut disampaikan Murti saat dikonfirmasi opinijogja, Senin (24/8/2026).
“Program rutin bidang intelijen ini untuk melaksanakan penerangan hukum dan penyuluhan hukum. Tujuannya melakukan pencegahan penyimpangan hukum dengan mengedukasi dan menyosialisasikan aturan-aturan hukum kepada masyarakat maupun perangkat daerah,” ujar Murti.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan secara internal oleh Kejari Sleman. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan menggandeng berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unsur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten, kapanewon, hingga kalurahan.
Selain itu, sasaran penyuluhan juga diperluas ke lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Langkah ini dinilai penting karena edukasi hukum perlu diberikan sejak dini, terutama menghadapi perkembangan persoalan sosial dan teknologi yang semakin kompleks.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah maraknya aktivitas pinjol ilegal dan judi online yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Melalui penyuluhan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko, aturan hukum, serta pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan layanan digital dan media internet.
“Dalam pelaksanaannya kami menggandeng OPD ataupun pemerintah, baik tingkat kabupaten, kecamatan atau kapanewon, kalurahan, sekolah, kampus dan lainnya,” jelasnya.
Tak hanya memberikan pemaparan materi, Kejari Sleman juga membagikan bahan edukasi kepada peserta. Dalam sejumlah kegiatan, masyarakat mendapatkan stiker dan buku antikorupsi sebagai bagian dari kampanye pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus penguatan kesadaran hukum.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berani mencegah dan melaporkan apabila menemukan potensi pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.
Pendekatan preventif melalui penerangan dan penyuluhan hukum dinilai menjadi bagian penting dari tugas kejaksaan. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek penegakan hukum, tetapi juga sebagai pihak yang perlu dibekali pengetahuan agar mampu menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan menggandeng pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat, Kejari Sleman berupaya memperluas jangkauan edukasi hukum. Harapannya, kesadaran hukum tumbuh dari tingkat masyarakat paling bawah sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
(Ip/opinijogja)









