Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Warga Sampaikan Keberatan atas Rencana Penggunaan APBD untuk Pemulihan PD BKK Klaten

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok.pribadi narasumber.

 

KLATEN — Seorang warga Klaten, Irwan, mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD, Bupati Klaten, dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk keberatan atas rencana penggunaan APBD untuk menalangi dana masyarakat yang tertahan akibat kolapsnya PD BKK Klaten.

Dalam suratnya, Irwan menegaskan bahwa penggunaan dana daerah harus berbasis hukum yang kuat.

“APBD adalah uang publik dari seluruh warga, termasuk yang bukan nasabah PD BKK. Tidak boleh digunakan menutup kerugian BUMD tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai talangan APBD berpotensi mengorbankan kepentingan publik yang lebih mendesak.

“Dana daerah itu seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan, bukan menambal kesalahan pengelolaan,” tegasnya.

Irwan juga menyampaikan bahwa langkah tersebut hanya dapat dibenarkan jika ada landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Hogi

“APBD baru bisa digunakan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan audit investigatif yang mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” tulisnya dalam surat keberatan itu.

Ia meminta Pemkab dan DPRD menunda rencana penggunaan APBD hingga proses hukum dan audit selesai.

“Semua dokumen penyelesaian PD BKK harus dibuka transparan kepada publik. Jangan sampai pertanggungjawabannya kabur,” katanya.

Kepada aparat penegak hukum, Irwan turut mendesak penyelidikan tuntas.

“Kejaksaan harus mengusut penyebab kerugian dan memaksimalkan pengembalian aset. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Irwan berharap DPRD memperkuat pengawasan dan tidak tergesa-gesa menyetujui kebijakan yang berpotensi membebani warga.

“Keputusan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar
Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir
Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong
Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi di Minggir
Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik
Pos-Pera Desak Pemkab Sleman Tindak Tegas Dugaan Alih Fungsi LP2B untuk Perumahan
Menunggu Babak Baru Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
Penggugat Bantah Yayasan TCKN soal Commitment Fee, Sebut Gedung Digunakan Tanpa SLF
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:01 WIB

Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:41 WIB

Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:34 WIB

Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:44 WIB

Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi di Minggir

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik

Berita Terbaru