Kebijakan Baru TPU Sleman: Ahli Waris Wajib Sediakan Grobox Sendiri

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: TPU Sayegan 

 

Sleman, opinijogja – Pemerintah menetapkan perubahan kebijakan terkait penggunaan grobox atau peti cor di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mulai tahun 2025, penyediaan grobox tidak lagi difasilitasi oleh pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab ahli waris.

Kepala UPTD Taman Pemakaman Umum DPUPKP Sleman, Retno Handayani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menghapus retribusi pemakaman.

“Sejak tidak adanya retribusi, maka penyediaan grobox oleh Dinas Pekerjaan Umum juga dihentikan. Mulai 2025, ahli waris yang ingin menggunakan grobox harus menyediakan sendiri,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan grobox di TPU tidak bersifat wajib. Ahli waris tetap diberikan kebebasan untuk memilih, apakah akan menggunakan grobox atau tidak dalam proses pemakaman.

Fungsi Grobox dalam Pemakaman

Grobox memiliki sejumlah manfaat teknis, terutama dalam pengelolaan lahan makam yang terbatas. Salah satunya adalah memudahkan sistem pemakaman tumpang, yakni penempatan lebih dari satu jenazah dalam satu liang lahat.

Selain itu, penggunaan grobox juga dapat melindungi jenazah lama ketika makam dibuka kembali. Struktur peti cor membantu menjaga keutuhan jenazah agar tidak terkena alat gali saat proses pemakaman berikutnya.

Baca Juga:  Sleman Juara Umum POPDA DIY 2026, Pemkab Kucurkan Bonus Rp1,18 Miliar untuk Atlet dan Pelatih

Tidak hanya itu, sistem buka-tutup pada grobox dinilai membuat proses pemindahan atau penataan ulang jenazah menjadi lebih praktis. Jenazah yang masih utuh dapat dikafani ulang dan ditempatkan lebih dalam untuk memberikan ruang bagi jenazah baru.

Harga Grobox Capai Rp2,7 Juta

Terkait harga, grobox atau peti cor saat ini diperkirakan berada pada kisaran Rp2.500.000 hingga Rp2.700.000. Perbedaan harga umumnya dipengaruhi oleh kualitas material, terutama ketebalan cor semen.

Untuk grobox yang sebelumnya disediakan melalui rekanan TPU, harga berkisar di angka Rp2.700.000. Namun kini, karena tidak lagi difasilitasi pemerintah, masyarakat dapat membeli dari penyedia lain dengan harga yang lebih variatif sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pemakaman, sekaligus tetap memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya di lapangan.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor
HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong
Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang
JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama
Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan
Pemkab Sleman dan Dunia Usaha Salurkan Bantuan TJSP Rp6,7 Miliar di HUT ke-81 RI
Kemarau Panjang Ancam Sleman, 4 Kapanewon Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Mau Pasang PDAM di Sleman? Agustus 2026 Cukup Rp750 Ribu, Ini Ketentuannya
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Bupati Sleman Dorong Pasar Godean Makin Nyaman dan Ramai, Pedagang Diminta Berani Lapor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI di Guling Meriah, Yani Fathurrahman Ajak Warga Jaga Persatuan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Persatuan di Puncak HUT ke-81 RI di Karanggawang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:27 WIB

JDIH Award Kalurahan Sleman 2026: Ambarketawang Raih Peringkat Pertama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Pemkab Sleman Siap Pasarkan Batik Karya Warga Binaan Lapas Cebongan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page