Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Dr. P.K. Iwan Setyawan, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya soal kondisi hukum nasional di sela kegiatan di Sleman, Selasa (17/02). (Foto:opinijogja).

 

Sleman, opinijogja – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. P.K. Iwan Setyawan, S.H., M.H., menilai sistem hukum di Indonesia saat ini masih carut-marut dan kerap membingungkan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela kesibukannya, seraya mendorong para advokat untuk lebih aktif memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik, Selasa (17/02/2026).

Menurut Iwan, banyak pihak yang tidak memahami hukum namun ikut berkomentar, sehingga memperkeruh suasana dan membuat masyarakat semakin bingung. Padahal, kata dia, hukum sejatinya dibuat untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya.

“Advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Karena itu, advokat tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga harus memiliki integritas moral yang tinggi. Setiap anggota Peradi wajib patuh pada kode etik dan terus meningkatkan kompetensinya di tengah perubahan regulasi yang dinamis,” ujar Iwan.

Selain menyoroti kondisi hukum nasional, Iwan juga menjelaskan dinamika internal organisasi Peradi yang sempat mengalami kekosongan kepemimpinan setelah masa jabatan ketua umum sebelumnya, Luhut Pangaribuan, berakhir pada 29 Agustus 2025. Sementara itu, musyawarah nasional (Munas) yang seharusnya digelar untuk memilih ketua umum baru terus tertunda hingga April 2026.

“Kondisi tersebut menciptakan kekosongan kepemimpinan. Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Peradi, musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dapat dilakukan dalam keadaan darurat. Sebanyak 15 DPC sepakat bahwa penundaan Munas yang berlarut-larut merupakan keadaan darurat,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN

Melalui Munaslub yang digelar pada 11 Februari, Peradi akhirnya menetapkan Dr. Imam Hidayat sebagai ketua umum periode 2026–2031 secara aklamasi. Imam Hidayat dinilai memahami dinamika organisasi karena sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal, sehingga diharapkan mampu melanjutkan sekaligus membenahi roda organisasi.

Dalam Munaslub tersebut juga dibahas sejumlah persoalan internal, termasuk dugaan pelanggaran kode etik administrasi oleh kepengurusan sebelumnya, seperti penundaan Munas, minimnya transparansi laporan keuangan, hingga lemahnya komunikasi organisasi.

Iwan menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Peradi karena kepengurusan lama telah demisioner sejak berakhirnya masa jabatan ketua umum.

“Sekarang Peradi sudah memiliki ketua umum yang baru. Kami berharap negara dapat mengakui kepengurusan ini secara utuh,” ujarnya.

Ia juga menyinggung peran lembaga legislatif yang dinilai kerap melampaui fungsi pengawasan, bahkan menekan advokat yang sedang menjalankan profesinya, meski advokat memiliki imunitas hukum.

Ke depan, Peradi menargetkan pembenahan internal organisasi sekaligus memperluas edukasi hukum secara nasional melalui kegiatan lapangan, pandangan hukum, serta tulisan-tulisan edukatif.

“Kami ingin advokat hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum yang sebenarnya, baik kepada warga sipil maupun pejabat, agar hukum benar-benar dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Iwan.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page