Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto: Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH, MH.

 

Perdebatan tentang batas tipis antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi kembali mencuat. Perbandingan antara perkara hibah pariwisata di Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dengan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dinilai sebagai analogi yang keliru secara hukum.

 

Sleman, opinijogja – Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH, MH, menilai kedua perkara berdiri di atas konstruksi yang berbeda, terutama dalam hal penerima manfaat (beneficiary) dari kebijakan yang dipersoalkan.

Dalam perkara impor gula, perdebatan masih berkutat pada dugaan pelanggaran prosedur administratif yang dianggap merugikan negara. Hingga kini, isu utama berada pada pembuktian niat jahat dan ada tidaknya keuntungan pribadi yang mengalir langsung kepada pembuat kebijakan.

Sebaliknya, dalam perkara hibah pariwisata Sleman, muncul dugaan adanya korelasi antara distribusi anggaran dengan keuntungan elektoral yang dinikmati istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.

Menurut Iwan, dimensi ini membuat perkara Sleman tidak lagi semata soal kebijakan yang keliru, melainkan menyentuh kemungkinan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik keluarga.

Sorotan menguat setelah adanya keterangan ahli dari Komisi Pemilihan Umum Sleman dalam persidangan, yang memaparkan peta kemenangan dalam Pilkada Sleman. Data tersebut dinilai memperlihatkan keterkaitan antara wilayah penerima hibah dengan perolehan suara yang signifikan.

“Jika suatu kebijakan negara berimplikasi langsung pada keuntungan politik keluarga pejabat yang berwenang, maka unsur memperkaya orang lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi patut diuji secara serius,” kata Iwan.

Baca Juga:  DPKP DIY Harap Dukungan Kementan Ditingkatkan pada Pembangunan Pertanian 2026

Ia juga menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman seharusnya tidak berhenti pada pembuat kebijakan semata. Penelusuran terhadap aliran manfaat, termasuk kepada pihak yang diduga menikmati keuntungan politik, dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Iwan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) memberikan landasan untuk menelusuri relasi kuasa yang berpotensi menguntungkan keluarga atau kroni.

Menurutnya, korupsi politik tidak selalu berbentuk aliran dana ke rekening pribadi. Ia bisa hadir dalam wujud modal elektoral yang dibiayai oleh anggaran publik. Di titik inilah, perkara hibah Sleman dinilai memiliki dimensi yang berbeda dibanding kasus impor gula.

Perbandingan kedua kasus, kata Iwan, harus diletakkan dalam konteks yang proporsional. Jika dalam perkara impor gula jaksa masih berkutat membuktikan aspek prosedural dan niat jahat, maka dalam perkara hibah Sleman, dugaan adanya keuntungan politik keluarga menjadi variabel yang tak bisa diabaikan.

Penegakan hukum yang menyeluruh, tegasnya, menjadi kunci untuk memastikan bahwa anggaran negara tidak berubah fungsi menjadi instrumen pelanggengan kekuasaan.

“Korupsi politik lebih berbahaya karena merusak demokrasi sekaligus merampas hak publik atas anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (**/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page