Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Nglipar AKP Aris Sugiyanto (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan konter handphone di Polres Gunungkidul, DIY, Jumat (27/2/2026). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti senilai Rp13 juta.

 

Gunungkidul, opinijogja – Unit Reskrim Polsek Nglipar, Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Konter Alvin Cell, Kapanewon Nglipar, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.

Kapolsek Nglipar AKP Aris Sugiyanto saat konferensi pers di lobi Polres Gunungkidul, Jumat (27/2/2026), mengatakan dua pelaku berinisial YMA (19) dan BY (26), warga Kedungpoh, Nglipar, telah diamankan.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000. Barang yang hilang di antaranya ratusan voucher paket data, kartu perdana, beberapa bungkus rokok, serta satu kaleng kotak amal,” ujar Aris, didampingi Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, YMA berperan sebagai eksekutor dengan cara memanjat pohon di belakang konter dan masuk melalui atap genting. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang dagangan di dalam konter.

Baca Juga:  Didukung Pos-Pera DIY, Suharsono Siap Bertarung di PAW Lurah Kalurahan Natah

Sementara itu, BY bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian dengan berpura-pura mondar-mandir guna memastikan kondisi aman.

“Setelah berhasil melakukan pencurian, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion,” katanya.

Keduanya ditangkap pada Jumat (14/2/2026) di wilayah Nglipar dan Klaten, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, YMA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP 2023, sedangkan BY dijerat Pasal 477 KUHP 2023 juncto Pasal 20 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:39 WIB

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page