Foto: RSUD Prambanan menyatakan masih melakukan audit medis internal terkait kasus meninggalnya balita usai menjalani tindakan CT Scan. Manajemen rumah sakit juga menunggu penjadwalan pertemuan dengan keluarga korban melalui kuasa hukum untuk memberikan penjelasan secara langsung. (Foto: Dok. RSUD Prambanan)
SLEMAN, opinijogja – Manajemen RSUD Prambanan menyatakan masih melakukan audit medis internal terkait meninggalnya seorang balita berinisial NDMP (3 tahun 11 bulan) usai menjalani tindakan medis di rumah sakit tersebut.
Direktur RSUD Prambanan, drg. Ratih Susila, M.P.H., mengatakan pihak rumah sakit saat ini juga tengah menunggu penjadwalan pertemuan dengan keluarga korban melalui kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Saat ini rumah sakit terus melakukan proses audit medis dan juga sedang menunggu waktu penjadwalan untuk tim medis memberikan penjelasan langsung kepada keluarga melalui kuasa hukumnya,” kata Ratih saat dikonfirmasi opinijogja, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ratih, hingga saat ini pihak rumah sakit masih menunggu kepastian jadwal dari kuasa hukum keluarga korban.
“Kami juga dalam posisi sedang menunggu jadwal dari pihak kuasa hukum keluarga. Demikian update sampai saat ini,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah Tim Kuasa Hukum dari Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) resmi mendampingi Anastacia Niken Purwandari untuk melaporkan dugaan kelalaian medis ke pihak kepolisian.
Laporan itu berkaitan dengan meninggalnya putri Anastacia berinisial NDMP yang disebut meninggal dunia setelah menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan pada akhir April 2026.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum keluarga, peristiwa bermula ketika korban menjalani pemeriksaan lanjutan di Poli Anak RSUD Prambanan pada 27 April 2026. Setelah mendapat rujukan untuk pemeriksaan CT Scan, korban disebut menjalani prosedur sedasi sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan meninggal dunia pada 28 April 2026 dini hari.
Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rangkaian penanganan medis yang dilakukan dan meminta adanya transparansi terkait penyebab kematian korban.
Sementara itu, tim kuasa hukum FPAY menyatakan akan mengawal proses hukum dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dengan melibatkan ahli medis independen. Mereka juga mendorong penggunaan pendekatan scientific crime investigation untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan risiko medis atau terdapat unsur kelalaian medis.
Hingga saat ini, proses audit medis internal RSUD Prambanan masih berlangsung. Pihak rumah sakit menyatakan akan memberikan penjelasan kepada keluarga setelah agenda pertemuan antara tim medis dan kuasa hukum keluarga dapat dijadwalkan.
(Ip/opinijogja)









