Foto: Ilustrasi opinijogja
YOGYAKARTA, opinijogja — Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik sertifikasi satpam ilegal yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kasus ini dinilai tidak hanya merugikan tenaga kerja, tetapi juga berpotensi melibatkan jejaring kepentingan yang lebih luas.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, organisasi tersebut mengungkapkan adanya sejumlah indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Salah satunya terkait keberadaan terduga pelaku berinisial ND yang disebut kerap beraktivitas di kawasan perkantoran wakil rakyat di Timoho.
Selain itu, istri dari terduga pelaku disebut sempat bekerja sebagai tenaga keamanan di lokasi yang sama. Namun, yang bersangkutan diduga diberhentikan tidak lama setelah kasus ini mencuat ke publik. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait keterkaitan antar pihak.
Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa keamanan yang memenangkan tender, yang dalam pernyataan tersebut disebut sebagai PT A. Perusahaan itu diduga memiliki afiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan legislatif, sekaligus menjadi pemenang tender pengamanan di kawasan yang sama.
Menurut mereka, pola tersebut mengindikasikan potensi praktik kolusi dalam proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Sektor ini dinilai memiliki nilai anggaran yang cukup besar, mencakup jasa pengamanan, kebersihan, dan pekerjaan lain yang melibatkan pihak ketiga.
Pada tahun anggaran 2026, total belanja untuk sektor outsourcing di lingkungan Pemkot Yogyakarta diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar. Anggaran tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga fasilitas layanan publik seperti rumah sakit.
Namun demikian, mereka menilai proses penentuan pemenang tender diduga hanya didominasi oleh sejumlah perusahaan tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli terselubung serta mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Atas temuan tersebut, Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mendesak Kepolisian Daerah DIY untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan sertifikasi satpam ilegal beserta pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, mereka juga meminta kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, termasuk korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga didorong untuk membuka secara transparan seluruh proses pengadaan jasa outsourcing, termasuk rekam jejak perusahaan yang menjadi pemenang tender.
Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta menilai, jika tidak ditangani secara serius, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik, melemahkan sistem ketenagakerjaan, serta memperkuat dominasi kelompok tertentu dalam pengelolaan anggaran daerah.
Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ip/opinijogja)








