DPN PERADI 2026–2031 Dilantik, Iwan Setyawan Tekankan Tanggung Jawab Konstitusional Advokat

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Peradi

 

Sleman, opinijogja – Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) H. P.K. Iwan Setyawan menegaskan bahwa posisi advokat dalam empat pilar penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung tanggung jawab konstitusional yang besar.

Menurutnya, setiap anggota PERADI memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas pribadi dan organisasi agar kualitas penegakan hukum oleh advokat benar-benar setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Advokat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam empat pilar penegakan hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, dalam kepengurusan ini, kami harus menjalankan prinsip penegakan hukum secara murni, konsekuen, dan bertanggung jawab,” kata Iwan saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan, mandat utama kepengurusan periode 2026–2031 adalah memastikan setiap anggota bertindak profesional serta patuh pada kode etik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN

Kepengurusan baru ini diharapkan mampu menghadirkan perubahan signifikan, baik dalam standarisasi profesi advokat maupun kontribusi nyata terhadap reformasi hukum nasional melalui kerja-kerja intelektual dan advokasi yang terukur.

Sebelumnya, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2026–2031 resmi dilantik dalam seremoni di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di bawah Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2026.

Dalam arahannya, Imam menegaskan pentingnya profesionalisme advokat yang tetap berlandaskan nilai officium nobile atau profesi mulia, sebagai fondasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

(**/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol
Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD
Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi
Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional
Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum
Kejati DIY Lantik 5 Kajari Baru, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Kajari Sleman Bambang Yunianto Pamit, Singgung Kasus Hibah Pariwisata dan Pengaduan Aktivis
Aktivis Adukan Hakim PN Sleman ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Praperadilan Raudi Akmal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page