DPN PERADI 2026–2031 Dilantik, Iwan Setyawan Tekankan Tanggung Jawab Konstitusional Advokat

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Peradi

 

Sleman, opinijogja – Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) H. P.K. Iwan Setyawan menegaskan bahwa posisi advokat dalam empat pilar penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung tanggung jawab konstitusional yang besar.

Menurutnya, setiap anggota PERADI memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas pribadi dan organisasi agar kualitas penegakan hukum oleh advokat benar-benar setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Advokat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam empat pilar penegakan hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, dalam kepengurusan ini, kami harus menjalankan prinsip penegakan hukum secara murni, konsekuen, dan bertanggung jawab,” kata Iwan saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan, mandat utama kepengurusan periode 2026–2031 adalah memastikan setiap anggota bertindak profesional serta patuh pada kode etik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp1,74 Miliar

Kepengurusan baru ini diharapkan mampu menghadirkan perubahan signifikan, baik dalam standarisasi profesi advokat maupun kontribusi nyata terhadap reformasi hukum nasional melalui kerja-kerja intelektual dan advokasi yang terukur.

Sebelumnya, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2026–2031 resmi dilantik dalam seremoni di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di bawah Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2026.

Dalam arahannya, Imam menegaskan pentingnya profesionalisme advokat yang tetap berlandaskan nilai officium nobile atau profesi mulia, sebagai fondasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

(**/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak
Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa
Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya
Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi
Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
Kejati DIY Segel Mesin Pengolahan Susu, Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Koperasi dan UMKM Makin Terkuak
Kasus Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Aktivis Tantang Kejari Buktikan Keterlibatan RA di Persidangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:14 WIB

Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page