Foto: ilustrasi
SLEMAN, opinijogja – Seorang nasabah perbankan, Evan Lareserana, S.E., mengeluhkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Bank Danagung setelah status kreditnya tercatat sebagai restrukturisasi tanpa pengajuan dari dirinya. Perubahan status tersebut disebut berdampak langsung pada terhambatnya akses pembiayaan usaha di sejumlah bank.
Evan menjelaskan, dirinya merupakan debitur Kredit Insidentil di Bank Danagung sejak 14 Desember 2023 dengan plafon pinjaman Rp300 juta. Dalam perjanjian awal, tenor kredit disepakati selama 12 bulan dengan opsi perpanjangan pada tahun berikutnya.
Persoalan mulai muncul ketika Evan menemukan adanya status “restrukturisasi kredit” dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pada kartu angsuran miliknya.
“Saya tidak pernah mengajukan restrukturisasi maupun menandatangani dokumen terkait. Tapi status itu muncul dan tercatat selama satu tahun,” kata Evan, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, perubahan status tersebut berdampak serius terhadap reputasi keuangan dan kelangsungan usahanya. Pengajuan kredit modal kerja yang diajukan ke beberapa bank, seperti Bank Mandiri, Bank Panin, dan HSBC, ditolak.
“Akibat status itu, pengajuan saya di beberapa bank langsung ditolak. Ini jelas menghambat perputaran modal usaha,” ujarnya.
Selain itu, Evan juga mempersoalkan adanya ketidaksesuaian administrasi terkait denda keterlambatan sebesar Rp4,6 juta. Ia menilai terdapat perbedaan antara tanggal transfer angsuran yang dilakukannya dengan pencatatan yang dilakukan pihak bank.
Meski menghadapi persoalan tersebut, Evan mengaku tetap menunjukkan iktikad baik dengan memperpanjang kontrak kredit tahap kedua pada 13 Desember 2024 dan membayar biaya perpanjangan sebesar Rp10,23 juta.
Namun demikian, ia menilai persoalan utama terkait status restrukturisasi belum mendapat kejelasan.
“Saya merasa dirugikan secara moril dan materiil. Nama baik saya tercoreng di sistem perbankan nasional. Saya meminta transparansi dan koreksi data dari pihak bank,” kata dia.
Evan menyebutkan, laporan terkait dugaan ini telah disampaikan ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tindak lanjut signifikan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, termasuk jika melibatkan saksi ahli.
Selain itu, Evan juga menyiapkan langkah pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti data SLIK, bukti transfer, serta rincian administrasi kredit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Danagung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
(Ip/opinijogja)








