Puluhan Satpam Outsourcing di Yogya Diduga Tertipu Sertifikasi, Kerugian Rp180 Juta

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; ilustrasi editorial: opinijogja 

 

Yogyakarta, opinijogja – Sekitar 90 tenaga outsourcing yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban penipuan berkedok pengurusan sertifikasi Garda Pratama. Total kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.

Dugaan ini menyeret seorang oknum berinisial ND, yang saat kejadian diketahui masih berstatus pegawai aktif di PT A, perusahaan pemenang tender penyedia jasa keamanan di instansi tersebut. Pada Januari 2026, ND diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat resmi dengan biaya Rp2 juta per orang.

Para korban, yang sebagian besar berpenghasilan terbatas, menyetor uang secara bertahap. Sertifikasi Garda Pratama menjadi syarat penting bagi profesi satuan pengamanan, sehingga tawaran itu sulit ditolak.

Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit secara sah. Sejumlah korban mengaku menerima dokumen yang diragukan keasliannya.

Baca Juga:  Dugaan Sertifikasi Satpam Bodong di Yogyakarta Diminta Diusut Tuntas

“Kami sudah bayar, tapi sertifikat tidak jelas keabsahannya,” kata salah satu korban saat dikonfirmasi opinijogja, Minggu (19/02.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 16 April 2026.

Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Tak hanya pelaku individu, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan.

Santoso, pengamat ketenagakerjaan yang tergabung dalam kelompok tersebut, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing. “Posisi mereka rentan terhadap penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Selain itu, terbuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi, mengingat terduga pelaku merupakan pegawai aktif saat peristiwa berlangsung.

Para korban berharap aparat segera menuntaskan kasus ini dan memastikan pemulihan kerugian.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol
Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD
Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi
Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional
Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum
Kejati DIY Lantik 5 Kajari Baru, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Kajari Sleman Bambang Yunianto Pamit, Singgung Kasus Hibah Pariwisata dan Pengaduan Aktivis
Aktivis Adukan Hakim PN Sleman ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Praperadilan Raudi Akmal
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page