Foto: Perwakilan Paguyuban Staf Notaris PPAT Kabupaten Sleman bersama tenaga freelance menyampaikan aspirasi terkait berbagai keluhan pelayanan pertanahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sleman, Rabu (10/6/2026).
SLEMAN, opinijogja – Ratusan staf Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sleman bersama tenaga freelance mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Rabu (10/6/2026), untuk menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi terkait pelayanan pertanahan yang dinilai masih belum optimal.
Aksi yang berlangsung di lobi Kantor ATR/BPN Kabupaten Sleman tersebut diikuti sekitar 100 orang. Mereka tergabung dalam Paguyuban Staf Notaris PPAT Kabupaten Sleman dan tenaga freelance yang selama ini berinteraksi langsung dengan berbagai layanan pertanahan.
Perwakilan massa aksi, Wildan Sasongko, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dirasakan masyarakat maupun para pengguna layanan pertanahan.
“Kami datang untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi secara terbuka terkait sejumlah layanan yang kami nilai masih perlu perbaikan. Harapannya ada evaluasi sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Wildan.
Dalam dokumen aspirasi yang diserahkan kepada pihak Kantor Pertanahan Sleman, peserta aksi menyoroti sejumlah persoalan yang dianggap menghambat proses pelayanan.
Beberapa di antaranya meliputi lambatnya proses koreksi berkas, penerbitan Surat Perintah Setor (SPS), kepastian persyaratan administrasi, pelayanan pengambilan dokumen yang dinilai memakan waktu lama, hingga ketidaksesuaian informasi antara proses di lapangan dengan aplikasi Sentuh Tanahku.
Selain itu, massa juga mengeluhkan lamanya proses validasi Surat Ukur (SU), penerbitan surat tugas pengukuran, penerbitan surat ukur, proses konversi hak dan pemecahan bidang tanah, hingga kepastian hukum terkait produk tapak kapling dan site plan.
Keluhan lain yang turut disampaikan berkaitan dengan penanganan sertifikat hilang, khususnya mengenai jadwal pengambilan sumpah yang dinilai terlalu lama dan pemberitahuan jadwal yang kerap dilakukan secara mendadak.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan telah diterima dan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurut Imam, tingginya volume layanan pertanahan di Kabupaten Sleman menjadi salah satu tantangan yang dihadapi kantor pertanahan. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia juga memengaruhi kecepatan penyelesaian sejumlah layanan.
“Semua masukan dari rekan-rekan pengguna layanan kami terima dengan baik. Ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depan,” kata Imam Nawawi saat menemui peserta aksi.
Ia menjelaskan, pada sejumlah layanan seperti koreksi berkas, konversi hak, pemecahan bidang tanah maupun penerbitan surat ukur, proses penyelesaian sering kali memerlukan waktu lebih panjang karena masih ditemukan berkas yang harus diperbaiki atau dilengkapi kembali oleh pemohon.
Menurutnya, tidak sedikit dokumen yang masuk memerlukan koreksi administrasi sehingga proses penyelesaian menjadi lebih lama dari target yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Imam menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap, termasuk melalui peningkatan koordinasi antarbidang, optimalisasi sumber daya yang ada, serta pemanfaatan sistem digital untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wildan Sasongko mengapresiasi kesediaan pihak Kantor Pertanahan Sleman menerima aspirasi yang disampaikan peserta aksi. Namun, ia berharap komitmen perbaikan tersebut dapat segera diwujudkan dalam bentuk langkah konkret.
“Kami berharap ada perbaikan nyata sehingga masyarakat maupun pengguna layanan mendapatkan kepastian waktu, kepastian prosedur, dan kepastian hukum dalam setiap proses pertanahan,” tegasnya.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan kondusif. Setelah melakukan dialog dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, peserta aksi membubarkan diri dengan harapan berbagai persoalan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti.
(Ip/opinijogja)









