Ketika Hukum Memilih Wajah

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi opinijogja 

 

Simbol Penegakan Hukum, Ketimpangan Perlakuan, dan Krisis Kepercayaan Publik

Oleh: Muhammad Arifin

Klaten, opinijogja.id – Indonesia adalah negara hukum. Kalimat itu begitu sering diucapkan dalam pidato kenegaraan, ruang kuliah, hingga ruang sidang. Namun, bagi sebagian masyarakat, makna negara hukum semakin terasa jauh ketika yang mereka saksikan justru potret penegakan hukum yang dinilai tidak selalu memperlihatkan kesetaraan.

Peristiwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terekam tanpa borgol dan tanpa rompi tahanan kembali memantik perdebatan publik. Bukan semata-mata mengenai prosedur penahanan, melainkan tentang pesan yang diterima masyarakat dari simbol-simbol penegakan hukum.

Mungkin secara aturan terdapat pertimbangan teknis mengenai penggunaan borgol maupun rompi tahanan. Namun dalam perspektif publik, simbol memiliki makna yang jauh lebih besar daripada penjelasan administratif.

Masyarakat melihat.

Masyarakat membandingkan.

Dan masyarakat kemudian bertanya, benarkah hukum memperlakukan semua orang secara sama?

Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari pengalaman panjang ketika rakyat kecil berkali-kali dipertontonkan berjalan dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan, bahkan sebelum pengadilan memutuskan bersalah atau tidak. Sebaliknya, ketika perkara menyentuh figur elite, perbedaan perlakuan sekecil apa pun segera memunculkan kesan adanya standar yang berbeda.

Di sinilah persoalan sesungguhnya berada.

Bukan soal borgol.

Bukan pula soal rompi tahanan.

Melainkan soal rasa keadilan.

Dalam negara demokrasi, hukum tidak cukup hanya dijalankan sesuai prosedur. Hukum juga harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa setiap orang diperlakukan dengan standar yang sama. Sebab kepercayaan publik dibangun bukan hanya oleh substansi putusan, melainkan juga oleh bagaimana proses hukum dijalankan dan dipertontonkan kepada masyarakat.

Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukanlah sekadar slogan sinis yang beredar di media sosial. Kalimat itu merupakan refleksi dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai peristiwa yang dinilai menunjukkan adanya jurang antara perlakuan terhadap rakyat biasa dan terhadap mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh.

Baca Juga:  Hukum Sedang Dipertaruhkan: Saat Penegak Hukum Saling Berhadapan, Rakyat Harus Percaya Siapa

Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law adalah fondasi negara hukum. Karena itu, setiap kesan adanya perlakuan berbeda—meski mungkin memiliki dasar prosedural—perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan.

Sayangnya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Ruang penjelasan kerap kalah cepat dibanding ruang spekulasi.

Akibatnya, masyarakat semakin mudah meyakini bahwa hukum lebih keras kepada mereka yang lemah, tetapi lebih lunak kepada mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.

Apakah persepsi itu selalu benar? Belum tentu.

Namun dalam penegakan hukum, persepsi publik tidak bisa dianggap remeh. Ketika masyarakat kehilangan keyakinan terhadap kesetaraan hukum, yang tergerus bukan hanya citra sebuah institusi, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.

Negara tentu tidak boleh membiarkan kesan tersebut terus mengakar. Setiap institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa hukum bekerja tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun latar belakang seseorang.

Yang diharapkan rakyat sebenarnya sederhana.

Bukan penegakan hukum yang keras.

Bukan pula penegakan hukum yang penuh pertunjukan.

Melainkan penegakan hukum yang konsisten.

Jika seorang rakyat biasa harus menjalani prosedur tertentu, maka standar yang sama seharusnya berlaku bagi siapa pun. Sebaliknya, jika prosedur itu memang tidak wajib, maka penerapannya juga harus konsisten terhadap semua orang.

Sebab keadilan bukan hanya tentang siapa yang dihukum.

Keadilan adalah tentang bagaimana negara memperlakukan setiap warga negaranya secara setara.

Ketika masyarakat mulai merasa bahwa perlakuan hukum berubah mengikuti status sosial dan kedekatan dengan kekuasaan, maka yang sedang diuji bukan lagi perkara seorang tersangka, melainkan integritas seluruh sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pada akhirnya, hukum akan dihormati bukan karena kekuatannya memaksa, tetapi karena kemampuannya menghadirkan rasa keadilan yang sama bagi setiap warga negara. Selama rasa itu belum benar-benar dirasakan, ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan terus hidup sebagai kritik yang tak kunjung kehilangan relevansinya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negeri Kaya, Rakyat Makin Susah: Ke Mana Perginya Uang Pajak Kita?
Hukum Sedang Dipertaruhkan: Saat Penegak Hukum Saling Berhadapan, Rakyat Harus Percaya Siapa
Jalanan Tak Pernah Berdusta
Dongeng yang Bernama Keadilan
Republik yang Tak Nyaman Mendengar Kejujuran
Sunyi yang Dipaksa: Ketika Manusia Kehilangan Ruang untuk Menjadi Diri Sendiri
Krisis Moral Indonesia: Saat Korupsi Menjadi Budaya dan Hukum Kehilangan Wibawa
Gaji Hakim Naik 3 Kali Lipat, Mengapa Rakyat Masih Sulit Mendapatkan Keadilan?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:24 WIB

Ketika Hukum Memilih Wajah

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:14 WIB

Negeri Kaya, Rakyat Makin Susah: Ke Mana Perginya Uang Pajak Kita?

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hukum Sedang Dipertaruhkan: Saat Penegak Hukum Saling Berhadapan, Rakyat Harus Percaya Siapa

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:39 WIB

Jalanan Tak Pernah Berdusta

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Dongeng yang Bernama Keadilan

Berita Terbaru

Opinijogja

Ketika Hukum Memilih Wajah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:24 WIB

You cannot copy content of this page