Foto: Kantor Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, menjadi lokasi warga menyampaikan permintaan transparansi terkait pengelolaan dana ganti rugi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Warga meminta adanya keterbukaan data serta verifikasi penggunaan anggaran sesuai dokumen dan realisasi di lapangan.
GUNUNGKIDUL, opinijogja – Pengelolaan dana ganti rugi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dan meminta adanya kejelasan terkait realisasi pembangunan maupun pengadaan barang yang dibiayai dari dana tersebut.
Pada Kamis (25/6/2026), lima perwakilan warga bersama unsur Karang Taruna mendatangi Balai Kalurahan Balong untuk meminta penjelasan mengenai rincian penggunaan dana ganti rugi aset yang diterima kalurahan.
Salah seorang perwakilan Karang Taruna berinisial SH mengatakan, kedatangan mereka bertujuan memperoleh kepastian mengenai mekanisme penggunaan anggaran, termasuk apakah satu kegiatan pembangunan diperbolehkan dibiayai menggunakan dua sumber dana berbeda, yakni Dana Aset hasil ganti rugi JJLS dan Dana Kalurahan.
“Kami ingin memahami aturan yang berlaku. Apakah satu pekerjaan dapat dibiayai dari dua sumber anggaran sekaligus. Jika memang demikian, kami juga ingin memastikan hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan volume sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Karena itu kami akan melakukan pengecekan fisik secara menyeluruh,” ujar SH.
Perwakilan warga lainnya, KA, menyebut total dana ganti rugi yang diterima Kalurahan Balong diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Menurutnya, meskipun pihak kalurahan telah memberikan dokumen rincian penggunaan anggaran, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi.
“Dokumen memang sudah kami terima, tetapi setelah kami pelajari terdapat beberapa angka maupun uraian yang menurut kami perlu dijelaskan lebih lanjut karena belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang kami lihat di lapangan,” kata KA.
Ia menambahkan, warga berencana melakukan pencocokan dokumen dengan kondisi fisik pembangunan dan pengadaan barang secara terbuka. Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian yang belum mendapat penjelasan, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kalurahan: Penggunaan Dana Sudah Sesuai Ketentuan
Menanggapi hal tersebut, Lurah Balong, Sumarjo, S.Pd.SD., menegaskan seluruh penggunaan dana telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap kegiatan telah melalui mekanisme perencanaan, pembahasan dalam Musyawarah Kalurahan, serta dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
“Penggunaan dana telah mengikuti prosedur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban. Seluruhnya dibahas dalam Musyawarah Kalurahan dan masuk dalam APBKal. Dokumen tersebut terbuka dan dapat dipelajari oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelas Sumarjo.
Pihak kalurahan juga memaparkan sejumlah alokasi penggunaan dana, antara lain untuk pengadaan peralatan kerja, mebel kantor, pemeliharaan jalan lingkungan, pembangunan drainase dan gorong-gorong, dukungan kegiatan kepemudaan dan olahraga, perbaikan gedung kantor kalurahan, pengadaan komputer, hingga rencana pembelian ambulans pada 2026.
Hingga kini, warga menyatakan akan terus melakukan verifikasi lapangan dengan mencocokkan dokumen anggaran terhadap hasil pekerjaan yang telah direalisasikan. Mereka berharap proses tersebut dapat berlangsung secara terbuka sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang akuntabel dan transparan.
(Ip/opinijogja)






