Foto: Pagar pembatas di area peternakan ayam Bangun Desa Group di Dusun Weron, Cangkringan, tampak ambruk dan belum dibenahi. Kondisi tersebut didokumentasikan warga sebagai lampiran permohonan evaluasi kepada Pemkab Sleman. (Dok. Warga)
SLEMAN, opinijogja.id – Warga Dusun Weron dan Dusun Gondang, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk segera mengevaluasi operasional peternakan ayam Bangun Desa Group milik Setiawan yang berada di tengah kawasan permukiman warga.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Sleman, Wakil Bupati Sleman, Ketua DPRD Sleman, Dinas Lingkungan Hidup, Kapolresta Sleman, Satpol PP, Pemerintah Kapanewon Cangkringan, Pemerintah Kalurahan Umbulharjo, Badan Pangreksa Loka (BPL) Keraton Yogyakarta, hingga WALHI DIY.
Dalam surat tersebut, warga menyatakan peternakan ayam yang berada di tengah permukiman hingga kini masih menimbulkan dampak berupa bau menyengat, banyaknya lalat, serta limbah yang diduga mengalir ke saluran air milik warga.
Menurut warga, persoalan itu sebenarnya telah dimediasi pada 6 Mei 2025 di Aula Kalurahan Umbulharjo dengan menghadirkan pemilik usaha, warga terdampak, Dinas Pertanian, Dinas Perizinan, Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kapanewon Cangkringan, aparat kepolisian, Satpol PP, hingga Ketua Asosiasi Peternak Ayam.
Dalam forum tersebut, pemilik peternakan disebut menyatakan kesanggupan memperbaiki tata kelola peternakan, mengurangi bau dan lalat, membangun sistem pengolahan limbah, serta menangani pencemaran air dalam jangka waktu satu tahun.
Selain itu, apabila setelah masa perbaikan dampak terhadap warga masih tetap terjadi, pemilik peternakan dalam forum mediasi disebut menyatakan bersedia menutup usaha peternakannya secara sukarela pada Agustus 2026.

Warga mendokumentasikan kondisi saluran air yang diduga terdampak aliran limbah dari peternakan ayam Bangun Desa Group di Dusun Weron, Cangkringan, sebagai lampiran permohonan evaluasi kepada Pemkab Sleman. (Dok. Warga)
Namun, menurut warga, hingga pertengahan Juli 2026 kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan yang berarti.
“Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Sleman agar menjalankan hasil kesepakatan mediasi yang telah disepakati bersama. Sampai saat ini bau menyengat, lalat, dan limbah masih kami rasakan setiap hari,” tutur Ernawan Fauzi salah satu perwakilan warga kepasa opinijogja, Kamis (16/07/2026).
Warga juga mengungkapkan bahwa limbah dari peternakan diduga masih mengalir ke selokan yang mereka bangun secara swadaya karena belum tersedia bak kontrol dari pihak peternakan. Kondisi tersebut disebut menimbulkan bau menyengat serta menjadi tempat berkembangnya lalat dan nyamuk.
Selain mengganggu kenyamanan, warga mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan akibat banyaknya lalat yang masuk ke rumah-rumah dan hinggap pada makanan.
Sebagai dasar permohonan evaluasi, warga mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, khususnya ketentuan mengenai jarak minimal peternakan ayam dengan permukiman penduduk paling sedikit 250 meter.
Menurut warga, lokasi peternakan Bangun Desa Group berada sangat dekat dengan rumah penduduk sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain itu, warga juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik, serta sejumlah regulasi lain terkait penyelenggaraan usaha peternakan.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Sleman turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi apakah upaya perbaikan yang pernah dijanjikan telah dilaksanakan sekaligus menilai dampak yang hingga kini masih dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, OpiniJogja telah berupaya mengonfirmasi Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/07/2026) terkait surat permohonan evaluasi tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(Ip/opinijogja)






