Foto: Aktivitas pembongkaran salah satu rumah bergaya arsitektur Indis di kawasan depan Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta. Perobohan bangunan yang diduga merupakan bagian dari kawasan penyangga cagar budaya Kotabaru tersebut menuai sorotan dan memicu desakan agar proses serta dasar hukumnya dibuka secara transparan.
YOGYAKARTA, opinijogja.id – Perobohan sembilan rumah bergaya arsitektur Indis di kawasan depan Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta, menuai sorotan dari Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta. Organisasi tersebut meminta proses pembongkaran dikaji secara terbuka karena bangunan yang dirobohkan diduga merupakan bagian dari kawasan penyangga cagar budaya Kotabaru.
Aktivis Arus Bawah PDI Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menyatakan pihaknya menghormati upaya penataan kawasan dan modernisasi transportasi yang dilakukan PT KAI. Namun, menurutnya, pembangunan tidak boleh mengesampingkan aspek pelestarian warisan budaya maupun kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Bila bangunan tersebut memang memiliki status sebagai bangunan warisan budaya atau berada dalam kawasan penyangga cagar budaya, maka seluruh proses pembongkaran semestinya mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fokki dalam keterangan pers, Minggu (6/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Arus Bawah PDI Yogyakarta, sembilan bangunan yang dirobohkan memiliki fasad bergaya arsitektur Indis peninggalan masa kolonial Belanda dan berada di kawasan penyangga Kotabaru yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Karena itu, mereka menilai perlu ada kepastian mengenai status hukum bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran.
Fokki menegaskan bahwa bangunan bersejarah bukan hanya aset fisik, melainkan juga bagian dari memori kolektif yang memiliki nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan.
Menurut mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2009–2024 itu, pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama yang harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur.
Arus Bawah PDI Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka terkait status bangunan yang telah dirobohkan.
Selain itu, mereka meminta agar dipastikan apakah seluruh dokumen perizinan, kajian teknis, serta prosedur hukum telah dipenuhi sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan.
Di sisi lain, Arus Bawah PDI Yogyakarta juga meminta PT KAI memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengenai dasar hukum, dokumen perizinan, dan kajian yang menjadi landasan penataan kawasan tersebut.
“Kami mendukung pembangunan transportasi yang modern. Namun pembangunan harus tetap menghormati sejarah, melindungi warisan budaya, dan menjunjung kepastian hukum. Jangan sampai proses pembangunan justru menghilangkan jejak sejarah yang tidak dapat dipulihkan,” kata Fokki.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT KAI maupun Pemerintah Kota Yogyakarta terkait tanggapan atas pernyataan Arus Bawah PDI Yogyakarta tersebut.
(Ip/opinijogja)






