Foto: Baharudin Kamba
Bantul, opinijogja – Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi pertemuan antara Hogi Hinaya dengan keluarga dua terduga pelaku jambret yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman. Pertemuan tersebut digelar karena berkas perkara Hogi, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret, telah memasuki tahap dua dan berada di Kejaksaan Negeri Sleman, setelah dilimpahkan oleh Polresta Sleman.
Menurut JPW, kasus ini sejatinya tidak perlu bergulir hingga kejaksaan, apalagi menjadi sorotan publik, apabila proses keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dapat diselesaikan di tingkat Polresta Sleman. Namun, upaya tersebut sebelumnya gagal karena belum tercapai kesepakatan atau perdamaian antara kedua belah pihak.
JPW menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Sleman. Langkah tersebut, kata JPW, sejalan dengan ketentuan Pasal 86 KUHAP baru, yang mengatur bahwa setelah SKP2 diterbitkan, kejaksaan wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman paling lambat tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan.
“Kasus ini harus menjadi bahan edukasi bagi aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW, Senin (26/01/2026).
Ia menilai menguatnya kembali tagar No Viral, No Justice menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam penegakan keadilan.
JPW juga mengingatkan agar Hogi Hinaya beserta keluarganya tidak sampai menanggung beban biaya yang berlebihan dalam proses hukum ini. “Posisi Hogi juga sebagai korban. Jangan sampai justru mengeluarkan uang banyak, apalagi sampai berutang,” kata Baharuddin.
Menurut JPW, proses saat ini masih berada pada tahap RJ jilid pertama dan belum sepenuhnya selesai. Mereka berharap penyelesaian perkara dapat segera dirampungkan dan menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi korban kejahatan yang justru berujung terseret ke proses pidana.
(Ip/opinijogja)










