JPW Apresiasi Upaya Restorative Justice Kasus Hogi Hinaya

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Baharudin Kamba 

 

Bantul, opinijogja – Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi pertemuan antara Hogi Hinaya dengan keluarga dua terduga pelaku jambret yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman. Pertemuan tersebut digelar karena berkas perkara Hogi, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret, telah memasuki tahap dua dan berada di Kejaksaan Negeri Sleman, setelah dilimpahkan oleh Polresta Sleman.

Menurut JPW, kasus ini sejatinya tidak perlu bergulir hingga kejaksaan, apalagi menjadi sorotan publik, apabila proses keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dapat diselesaikan di tingkat Polresta Sleman. Namun, upaya tersebut sebelumnya gagal karena belum tercapai kesepakatan atau perdamaian antara kedua belah pihak.

JPW menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Sleman. Langkah tersebut, kata JPW, sejalan dengan ketentuan Pasal 86 KUHAP baru, yang mengatur bahwa setelah SKP2 diterbitkan, kejaksaan wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman paling lambat tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan.

Baca Juga:  Polresta dan DPRD Sleman Dampingi Petani Sukoharjo Tanam Jagung Serentak

“Kasus ini harus menjadi bahan edukasi bagi aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW, Senin (26/01/2026).

Ia menilai menguatnya kembali tagar No Viral, No Justice menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam penegakan keadilan.

JPW juga mengingatkan agar Hogi Hinaya beserta keluarganya tidak sampai menanggung beban biaya yang berlebihan dalam proses hukum ini. “Posisi Hogi juga sebagai korban. Jangan sampai justru mengeluarkan uang banyak, apalagi sampai berutang,” kata Baharuddin.

Menurut JPW, proses saat ini masih berada pada tahap RJ jilid pertama dan belum sepenuhnya selesai. Mereka berharap penyelesaian perkara dapat segera dirampungkan dan menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi korban kejahatan yang justru berujung terseret ke proses pidana.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page