Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gunungkidul, Pelaku Gunakan Modus Hadiah

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026). Polisi menyita antara lain telepon genggam, pakaian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku.

 

Gunungkidul, opinijogja – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak akhir 2025. Pelaku berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, telah diamankan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Desember 2025. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” kata Damus dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu, 8 April 2026.

Menurut Damus, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa dan manipulasi psikologis terhadap korban berinisial RY. Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan mobil pada 1 Desember 2025 malam.

Baca Juga:  PAD Pariwisata Gunungkidul Menurun saat Nataru, Dispar Perketat Optimalisasi Retribusi

Pelaku kemudian memberikan hadiah berupa telepon genggam dan mengajak korban berkeliling dari Wonosari menuju Gedangsari. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan di wilayah Ngalang dan mulai melakukan pendekatan dengan dalih permainan “nikah-nikahan”.

“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming hadiah, tetapi juga disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya,” ujar Damus.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan melanjutkan aksi dengan tekanan fisik maupun psikis.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu unit mobil Suzuki Karimun, serta pakaian milik korban dan pelaku. Penyidik juga mengantongi keterangan saksi, ahli, serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun,” kata Damus.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:39 WIB

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page