Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gunungkidul, Pelaku Gunakan Modus Hadiah

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026). Polisi menyita antara lain telepon genggam, pakaian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku.

 

Gunungkidul, opinijogja – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak akhir 2025. Pelaku berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, telah diamankan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Desember 2025. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” kata Damus dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu, 8 April 2026.

Menurut Damus, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa dan manipulasi psikologis terhadap korban berinisial RY. Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan mobil pada 1 Desember 2025 malam.

Baca Juga:  Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong

Pelaku kemudian memberikan hadiah berupa telepon genggam dan mengajak korban berkeliling dari Wonosari menuju Gedangsari. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan di wilayah Ngalang dan mulai melakukan pendekatan dengan dalih permainan “nikah-nikahan”.

“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming hadiah, tetapi juga disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya,” ujar Damus.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan melanjutkan aksi dengan tekanan fisik maupun psikis.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu unit mobil Suzuki Karimun, serta pakaian milik korban dan pelaku. Penyidik juga mengantongi keterangan saksi, ahli, serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun,” kata Damus.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga
FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar
Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir
Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong
Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi di Minggir
Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik
Pos-Pera Desak Pemkab Sleman Tindak Tegas Dugaan Alih Fungsi LP2B untuk Perumahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:55 WIB

Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga

Rabu, 29 April 2026 - 10:14 WIB

FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas

Rabu, 8 April 2026 - 18:01 WIB

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gunungkidul, Pelaku Gunakan Modus Hadiah

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:01 WIB

Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:41 WIB

Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:14 WIB