Foto: Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026). Polisi menyita antara lain telepon genggam, pakaian, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku.
Gunungkidul, opinijogja – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak akhir 2025. Pelaku berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, telah diamankan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Desember 2025. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” kata Damus dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Damus, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa dan manipulasi psikologis terhadap korban berinisial RY. Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan mobil pada 1 Desember 2025 malam.
Pelaku kemudian memberikan hadiah berupa telepon genggam dan mengajak korban berkeliling dari Wonosari menuju Gedangsari. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan di wilayah Ngalang dan mulai melakukan pendekatan dengan dalih permainan “nikah-nikahan”.
“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming hadiah, tetapi juga disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya,” ujar Damus.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan melanjutkan aksi dengan tekanan fisik maupun psikis.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu unit mobil Suzuki Karimun, serta pakaian milik korban dan pelaku. Penyidik juga mengantongi keterangan saksi, ahli, serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun,” kata Damus.
(Ip/opinijogja)







