Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi opinijogja

 

SLEMAN, opinijogja – Proses pengisian jabatan Kepala Dukuh Klancingan, Kalurahan Widodomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, menuai sorotan. Sejumlah warga menduga adanya praktik pengkondisian serta maladministrasi dalam tahapan seleksi yang berlangsung pada tahun 2024.

Salah satu warga Padukuhan Klancingan mengungkapkan, sejak awal proses yang dimulai sekitar Juli hingga Agustus 2024, sudah beredar informasi yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan kompetisi sehat dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Hal tersebut diungkapkan salah satu warga kepada opinijogja, Rabu (29/04/2026).

“Untuk posisi pengisian dukuh sudah ada pesanan dan kebetulan yang pesan juga lulusan S2,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menirukan pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum perangkat Kalurahan Widodomartani.

Menurutnya, pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses seleksi telah diarahkan kepada pihak tertentu, sehingga menutup peluang bagi calon lain untuk berkompetisi secara adil.

Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian jabatan perangkat desa seharusnya dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Kalau sejak awal sudah ada ‘pesanan’, maka proses seleksi menjadi tidak fair. Ini merugikan calon lain yang ingin ikut secara sehat,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, proses seleksi tersebut berujung pada pelantikan Kepala Dukuh Klancingan pada September 2024. Jabatan tersebut diketahui diisi oleh seorang bernama FFF (inisal).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gunungkidul, Pelaku Gunakan Modus Hadiah

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kalurahan terkait mekanisme seleksi yang dilaksanakan.

Warga pun menilai, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga mengemuka. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Atas dasar itu, warga meminta sejumlah pihak untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Di antaranya Inspektorat Kabupaten Sleman diminta melakukan audit investigasi terhadap proses pengisian jabatan tersebut. Selain itu, Bupati Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) juga dimohon untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan proses jika terbukti cacat hukum.

Tak hanya itu, laporan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY hingga Kejaksaan Negeri Sleman, guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi persekongkolan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kalurahan Widodomartani belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Ip/opinijogja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:39 WIB

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page