Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Nglipar AKP Aris Sugiyanto (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan konter handphone di Polres Gunungkidul, DIY, Jumat (27/2/2026). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti senilai Rp13 juta.

 

Gunungkidul, opinijogja – Unit Reskrim Polsek Nglipar, Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Konter Alvin Cell, Kapanewon Nglipar, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.

Kapolsek Nglipar AKP Aris Sugiyanto saat konferensi pers di lobi Polres Gunungkidul, Jumat (27/2/2026), mengatakan dua pelaku berinisial YMA (19) dan BY (26), warga Kedungpoh, Nglipar, telah diamankan.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000. Barang yang hilang di antaranya ratusan voucher paket data, kartu perdana, beberapa bungkus rokok, serta satu kaleng kotak amal,” ujar Aris, didampingi Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, YMA berperan sebagai eksekutor dengan cara memanjat pohon di belakang konter dan masuk melalui atap genting. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang dagangan di dalam konter.

Baca Juga:  ARPI: Ketika Korban Jambret Justru Dijadikan Tersangka

Sementara itu, BY bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian dengan berpura-pura mondar-mandir guna memastikan kondisi aman.

“Setelah berhasil melakukan pencurian, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion,” katanya.

Keduanya ditangkap pada Jumat (14/2/2026) di wilayah Nglipar dan Klaten, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, YMA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP 2023, sedangkan BY dijerat Pasal 477 KUHP 2023 juncto Pasal 20 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir
Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong
Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi di Minggir
Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik
Pos-Pera Desak Pemkab Sleman Tindak Tegas Dugaan Alih Fungsi LP2B untuk Perumahan
Menunggu Babak Baru Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
Penggugat Bantah Yayasan TCKN soal Commitment Fee, Sebut Gedung Digunakan Tanpa SLF
Yayasan TCKN Bantah Tuduhan Commitment Fee dalam Pembangunan Gedung Hanoman
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:01 WIB

Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:41 WIB

Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:34 WIB

Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:44 WIB

Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi di Minggir

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik

Berita Terbaru