ARPI: Ketika Korban Jambret Justru Dijadikan Tersangka

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi seorang pria mengejar bayangan penjambret, sementara garis polisi justru membentang menghadangnya. Kritik terhadap penegakan hukum yang memposisikan korban sebagai tersangka dalam kasus penjambretan di Sleman.

 

SLEMAN, opinijogja — Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menyoroti penetapan status tersangka terhadap seorang suami yang mengejar penjambret setelah istrinya menjadi korban kejahatan jalanan di Sleman, pada 26 April 2025. Dalam peristiwa tersebut, dua orang terduga penjambret meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melarikan diri.

Alih-alih memperoleh perlindungan hukum, suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. ARPI menilai langkah tersebut mencerminkan ketimpangan penegakan hukum dan berpotensi mengkriminalisasi korban kejahatan.

Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono, menyebut pengejaran yang dilakukan korban merupakan reaksi spontan dan wajar dalam situasi darurat. Menurut dia, tindakan itu dilakukan untuk menyelamatkan harta benda sekaligus melindungi keselamatan istrinya.

“Bagaimana mungkin seseorang yang secara refleks mengejar penjambret justru diposisikan sebagai tersangka. Ini bukan hanya janggal, tapi juga menyakitkan rasa keadilan publik,” kata Dani dalam keterangannya, Sabtu (24/01/2026).

Baca Juga:  Dari Ngamen, Seniman Sleman Utara Kumpulkan Rp 10,6 Juta untuk Korban Bencana

Dani menegaskan, kematian dua penjambret tersebut terjadi akibat kecelakaan yang dialami saat berusaha melarikan diri. Ia menilai, risiko tersebut tidak bisa dibebankan kepada pihak yang mengejar, apalagi korban kejahatan.

“Jika pelaku panik, melaju kencang, lalu menabrak sesuatu hingga meninggal, itu adalah konsekuensi dari tindak kejahatan yang mereka lakukan sendiri,” ujarnya.

ARPI mempertanyakan dasar hukum yang digunakan aparat dalam menetapkan suami korban sebagai tersangka. Menurut mereka, pengejaran dalam konteks tersebut tidak dapat serta-merta dipisahkan dari upaya pembelaan diri dan penyelamatan harta benda.

Lebih jauh, Dani menilai penegakan hukum semestinya berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal. “Jangan sampai hukum hanya dijalankan untuk menggugurkan kewajiban administratif, sementara rasa keadilan masyarakat diabaikan,” kata dia.

ARPI mendesak Polresta Sleman mengevaluasi kembali penetapan tersangka tersebut dan membuka ruang penanganan hukum yang lebih berperspektif korban. Menurut mereka, kriminalisasi terhadap korban berpotensi menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus kejahatan jalanan di masa depan.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Klaten Tertibkan Konvoi dan Knalpot Brong di Prambanan, 84 Kendaraan Diamankan
Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri
May Day di Kulon Progo Berlangsung Damai, Tekankan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi
Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga
FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Sungai Belik Memutih, Ribuan Ikan Mati: Limbah Misterius Kembali Menghantui Bantul
Banjir Klaten Hari Ini: 9 Kecamatan Terdampak, 1 Rumah Roboh, 3 Sekolah Sempat Terendam
Warga Sweeping Balap Liar di Condongcatur, Polisi Amankan 7 Motor Knalpot Brong
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:46 WIB

Polres Klaten Tertibkan Konvoi dan Knalpot Brong di Prambanan, 84 Kendaraan Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:44 WIB

Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:46 WIB

May Day di Kulon Progo Berlangsung Damai, Tekankan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi

Kamis, 30 April 2026 - 05:55 WIB

Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga

Rabu, 29 April 2026 - 10:14 WIB

FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas

Berita Terbaru