Foto: ilustrasi opinijogja.id
YOGYAKARTA, opinijogja.id – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Yogyakarta meluncurkan petisi berisi dukungan kepada Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardianto. Petisi yang diumumkan di Yogyakarta, Kamis (2/7/2026), tersebut memuat seruan untuk menjaga kebebasan berpendapat, menghormati hak konstitusional warga negara, serta mendorong penegakan hukum yang profesional dan independen.
Dalam pernyataannya, Aliansi Advokat Yogyakarta menilai situasi demokrasi di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius. Mereka menyoroti meningkatnya kekhawatiran terhadap ruang kebebasan sipil, khususnya terkait penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Aliansi tersebut juga menyinggung pelaporan terhadap Tiyo Ardianto ke kepolisian yang dinilai berkaitan dengan pernyataannya mengenai kebijakan pemerintah. Menurut mereka, penggunaan ketentuan pidana tertentu dalam laporan tersebut perlu dikaji secara cermat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka mempertanyakan mekanisme penerimaan laporan oleh aparat penegak hukum. Menurut Aliansi Advokat Yogyakarta, setiap laporan semestinya terlebih dahulu melalui proses penyaringan berdasarkan standar operasional prosedur untuk memastikan apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana, delik aduan, sengketa perdata, atau bukan merupakan peristiwa pidana.
Aliansi Advokat Yogyakarta berpendapat bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, mereka berharap kritik yang disampaikan masyarakat dalam koridor hukum tidak dipandang sebagai ancaman terhadap negara.
Melalui petisi tersebut, Aliansi Advokat Yogyakarta menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, memberikan dukungan kepada Tiyo Ardianto agar tetap menyampaikan pandangan kritis demi perbaikan bangsa. Kedua, mendesak Presiden Prabowo untuk mendengar aspirasi masyarakat serta menghormati kebebasan berekspresi tanpa pendekatan represif terhadap gerakan masyarakat sipil. Ketiga, meminta Kapolri beserta jajaran agar menangani setiap laporan secara profesional, netral, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Petisi itu ditandatangani oleh sejumlah advokat, di antaranya Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH., MH., Fajar Mulia, SH., Hamzal Wahyudin, SH., Agustam Rachman, SH., MAPS., Sila Tri Hastana, SH., Budi Prasetyo, SHI., SH., MSc., Zulkifli Sofyan, SH., Catur Prasetiyo, A.P., SH., R. Anwar Ary Widodo, SH., Agnes Ratna Dwiyanti, SH., Andi Maryanto, SH., Joko Susilo, SH., Hermawan Sulistiyanya, SH., Arfian Indrianto, SH., MH., Christina Natalia Riesti Setyawan, SH., MH., serta Susanto, SH.
(Ip/opinijogja)






