Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasipenkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, memberikan keterangan kepada OpiniJogja terkait pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY. Ia menegaskan pendataan dilakukan atas permintaan Pidsus Kejaksaan Agung dan hasilnya telah dilaporkan ke pusat.(dok.Kejati DIY).

 

YOGYAKARTA, opinijogja.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya memberikan penjelasan terkait pendataan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah DIY. Kejati menegaskan, kegiatan tersebut merupakan permintaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan perkara yang sedang berlangsung di tingkat pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan Kejati DIY hanya membantu proses pengumpulan data (puldata) terhadap seluruh titik SPPG di DIY beserta kendala yang ditemukan di lapangan. Seluruh hasil pendataan telah disampaikan kepada Pidsus Kejaksaan Agung.

“Memang di bidang Pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di wilayah DIY, terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung. Hasilnya sudah dilaporkan ke pusat,” kata Langgeng Prabowo kepada OpiniJogja, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:  Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN

Menurut Langgeng, Kejati DIY tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil maupun perkembangan perkara karena seluruh proses berada di bawah kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.

“Kami hanya diminta melakukan pendataan seluruh SPPG beserta kendala yang ada. Tugas itu sudah selesai dan hasilnya sudah kami laporkan ke Pidsus Kejagung. Terkait hasilnya seperti apa, kami tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan,” tegasnya.

Dengan pernyataan tersebut, Kejati DIY menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dan bukan merupakan penanganan perkara secara mandiri di tingkat daerah. Selanjutnya, seluruh tindak lanjut maupun hasil dari proses tersebut menjadi kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak
Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa
Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi
Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
Kejati DIY Segel Mesin Pengolahan Susu, Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Koperasi dan UMKM Makin Terkuak
Kasus Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Aktivis Tantang Kejari Buktikan Keterlibatan RA di Persidangan
Anggota DPRD Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Ketua DPRD: Tunggu Proses Hukum
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:14 WIB

Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page