Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasipenkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, memberikan keterangan kepada OpiniJogja terkait pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY. Ia menegaskan pendataan dilakukan atas permintaan Pidsus Kejaksaan Agung dan hasilnya telah dilaporkan ke pusat.(dok.Kejati DIY).

 

YOGYAKARTA, opinijogja.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya memberikan penjelasan terkait pendataan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah DIY. Kejati menegaskan, kegiatan tersebut merupakan permintaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan perkara yang sedang berlangsung di tingkat pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan Kejati DIY hanya membantu proses pengumpulan data (puldata) terhadap seluruh titik SPPG di DIY beserta kendala yang ditemukan di lapangan. Seluruh hasil pendataan telah disampaikan kepada Pidsus Kejaksaan Agung.

“Memang di bidang Pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di wilayah DIY, terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung. Hasilnya sudah dilaporkan ke pusat,” kata Langgeng Prabowo kepada OpiniJogja, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:  Hikmati Pesan Idul Adha 1447 H, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto Ajak Masyarakat Bangkitkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Menurut Langgeng, Kejati DIY tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil maupun perkembangan perkara karena seluruh proses berada di bawah kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.

“Kami hanya diminta melakukan pendataan seluruh SPPG beserta kendala yang ada. Tugas itu sudah selesai dan hasilnya sudah kami laporkan ke Pidsus Kejagung. Terkait hasilnya seperti apa, kami tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan,” tegasnya.

Dengan pernyataan tersebut, Kejati DIY menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dan bukan merupakan penanganan perkara secara mandiri di tingkat daerah. Selanjutnya, seluruh tindak lanjut maupun hasil dari proses tersebut menjadi kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol
Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD
Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi
Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional
Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum
Kejati DIY Lantik 5 Kajari Baru, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Kajari Sleman Bambang Yunianto Pamit, Singgung Kasus Hibah Pariwisata dan Pengaduan Aktivis
Aktivis Adukan Hakim PN Sleman ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Praperadilan Raudi Akmal
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page