Foto: Kasipenkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, memberikan keterangan kepada OpiniJogja terkait pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY. Ia menegaskan pendataan dilakukan atas permintaan Pidsus Kejaksaan Agung dan hasilnya telah dilaporkan ke pusat.(dok.Kejati DIY).
YOGYAKARTA, opinijogja.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya memberikan penjelasan terkait pendataan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah DIY. Kejati menegaskan, kegiatan tersebut merupakan permintaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan perkara yang sedang berlangsung di tingkat pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan Kejati DIY hanya membantu proses pengumpulan data (puldata) terhadap seluruh titik SPPG di DIY beserta kendala yang ditemukan di lapangan. Seluruh hasil pendataan telah disampaikan kepada Pidsus Kejaksaan Agung.
“Memang di bidang Pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di wilayah DIY, terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung. Hasilnya sudah dilaporkan ke pusat,” kata Langgeng Prabowo kepada OpiniJogja, Jumat (10/7/2026).
Menurut Langgeng, Kejati DIY tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil maupun perkembangan perkara karena seluruh proses berada di bawah kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.
“Kami hanya diminta melakukan pendataan seluruh SPPG beserta kendala yang ada. Tugas itu sudah selesai dan hasilnya sudah kami laporkan ke Pidsus Kejagung. Terkait hasilnya seperti apa, kami tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan,” tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Kejati DIY menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dan bukan merupakan penanganan perkara secara mandiri di tingkat daerah. Selanjutnya, seluruh tindak lanjut maupun hasil dari proses tersebut menjadi kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.
(Ip/opinijogja)






