Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, menjelaskan kesiapan Pemkab Sleman dalam penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan memasuki tahap penindakan pada 2027, sekaligus mempersiapkan SDM dan sarana pendukung menyongsong era kendaraan listrik.
SLEMAN, opinijogja.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman terus memperkuat pengawasan lalu lintas sekaligus mempersiapkan implementasi kebijakan nasional terkait penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, menjelaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL pada tahun 2026 masih difokuskan pada tahap sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan barang.
“Pada tahun ini pelaksanaan penanganan ODOL masih berada pada tahap sosialisasi. Selanjutnya direncanakan pada tahun 2027 memasuki tahap penindakan bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan DIY, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sesuai instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ujar Heri saat dikonfirmasi opinijogja, Rabu (22/07/2026).
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan aturan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Selain pengawasan kendaraan angkutan barang, Dishub Sleman juga terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung manajemen lalu lintas. Salah satunya melalui sistem Closed Circuit Television (CCTV) dan Area Traffic Control System (ATCS) yang telah terpasang di sejumlah titik strategis.
“CCTV maupun ATCS milik Dishub Kabupaten Sleman digunakan untuk memantau arus lalu lintas dan menjadi salah satu alat pendukung dalam pengambilan kebijakan di bidang transportasi,” jelasnya.
Data yang diperoleh dari sistem tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah rekayasa lalu lintas, peningkatan pelayanan transportasi, hingga penyusunan kebijakan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, menyikapi program nasional percepatan penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah Kabupaten Sleman juga mulai melakukan berbagai persiapan.
Heri mengatakan, Dishub telah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar mampu melaksanakan pengujian kelaikan kendaraan listrik, sekaligus menyiapkan sarana pendukung pengujian sesuai perkembangan teknologi transportasi.
“Terkait kendaraan listrik, Sleman sudah bersiap. Kami menyiapkan SDM yang mampu melakukan pengujian kelaikan kendaraan listrik, melaksanakan uji kendaraan listrik, serta melengkapi sarana pengujian,” katanya.
Sementara untuk fasilitas pendukung lainnya, seperti area parkir, menurut Heri pada prinsipnya tidak terdapat perlakuan yang berbeda dengan kendaraan konvensional.
Adapun untuk penyediaan fasilitas pengisian daya atau charging station, Dishub Sleman terus melakukan koordinasi dengan PT PLN sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengembangan infrastruktur tersebut.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap sistem transportasi di wilayahnya semakin aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu mendukung kebijakan transportasi nasional yang berkelanjutan.
(Ip/opinijogja)






