Foto: Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Sleman, Selasa (30/6/2026).
YOGYAKARTA, opinijogja.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Dalam kasus tersebut, seorang lurah berinisial R (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Polda DIY dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Lurah Condongcatur dengan menyewakan Tanah Kas Desa tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyewakan Tanah Kas Desa kepada sejumlah pihak berdasarkan perjanjian sewa menyewa selama satu tahun yang dapat diperpanjang. Selain itu, tersangka juga diduga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang tidak disetorkan ke kas kalurahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan lokasi objek perkara berada di tanah pelungguh Dukuh Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang sewa dan uang kompensasi, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.740.213.500.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang disangkakan.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap praktik korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan aset desa dan aset negara secara transparan serta akuntabel.
Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
(Ip/opinijogja)






