Foto: Baharudin Kamba,(Foto: dok pribadi).
SLEMAN, opinijogja.id – Aktivis masyarakat Baharudin Kamba menilai belum ada informasi baru yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait penetapan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Menurut Kamba, keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (22/6/2026) masih berkaitan dengan dugaan keterlibatan RA dalam pengondisian proposal dana hibah pariwisata yang disebut-sebut diarahkan untuk mendukung pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman saat Pilkada 2020.
“Kalau menyimak pernyataan dari Kajari Sleman semalam, tidak ada hal yang baru terkait penetapan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020,” kata Baharudin Kamba saat dikonfirmasi Opinijogja, Selasa (23/6/2026).
Kamba menilai dugaan pengondisian proposal hibah untuk kepentingan politik tersebut akan menjadi isu penting yang perlu dibuktikan dalam proses persidangan mendatang. Pasalnya, menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya juga pernah muncul dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Ia menyebut sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya, termasuk anggota DPRD Sleman dari partai pendukung pasangan calon terkait, pernah menyampaikan bahwa penyaluran dana hibah tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara dalam Pilkada.
“Dari beberapa kesaksian misalnya anggota DPRD Sleman dari partai pendukung yang menyatakan hal itu tidak berpengaruh pada perolehan suara. Bahkan salah satu daerah penerima bantuan dana hibah pariwisata, pasangan Kustini-Danang justru kalah,” ujarnya.
Selain itu, Kamba juga menyoroti pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dalam perkara Sri Purnomo. Dalam pertimbangan tersebut, kata dia, tidak disebutkan adanya keterlibatan RA dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Karena itu, ia menilai Kejari Sleman memiliki tanggung jawab untuk membuktikan secara hukum dugaan keterlibatan RA melalui alat bukti yang kuat di persidangan.
“Menjadi penting bagi pihak Kejari Sleman untuk nanti membuktikan keterlibatan RA dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 ini. Bisa jadi ada bukti baru yang dimiliki penyidik Kejari Sleman pasca vonis terhadap mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Ya nanti kita lihat saja di persidangan,” katanya.
Kamba juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Menurutnya, apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, maka aparat penegak hukum harus mengungkapnya secara terbuka.
“Ungkap saja dugaan adanya keterlibatan pihak lainnya jika memang ada bukti,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Sleman. Penyidik menyatakan telah menetapkan RA sebagai tersangka dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ip/opinijogja)






