Foto: Mantan Jogoboyo Kalurahan Condongcatur digiring penyidik Kejaksaan Tinggi DIY usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Sleman, Selasa (30/6/2026). Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,22 miliar.
YOGYAKARTA, opinijogja.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kalurahan Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kedua tersangka masing-masing berinisial K, yang merupakan mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur, serta RCS, Lurah Condongcatur. Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Selasa (30/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa sebanyak 19 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga ahli yang terdiri atas ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, penyidik turut melakukan penggeledahan, menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan juga diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY terkait penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kalurahan Persil 88 selama periode Januari 2017 hingga Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membiarkan sekaligus merestui penyewaan tanah kalurahan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY maupun melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa.
Akibat perbuatan tersebut, negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Condongcatur, diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.224.342.510,90. Penyalahgunaan itu juga diduga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026.
Sementara itu, tersangka RCS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ip/opinijogja)






