Foto: Perwakilan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS), dan Triga Nusantara DIY memberikan keterangan kepada awak media usai mendatangi Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/7/2026). Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
BANTUL, opinijogja.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS), dan Triga Nusantara DIY mendatangi Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak sekaligus mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
Massa tiba di halaman PN Bantul sekitar pukul 10.30 WIB dengan membawa tuntutan agar proses peradilan berjalan objektif, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban. Mereka menegaskan tidak boleh ada ruang bagi keringanan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Juru bicara aliansi, Dani Eko Wiyono, didampingi Agus Palil, Oky, dan Feldy, menyebut tindak pidana yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merampas masa depan seorang anak.
“Tidak ada satu pun alasan yang layak dijadikan dasar untuk meringankan hukuman pelaku. Perbuatannya bukan hanya melukai fisik korban, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis, merusak masa depan, dan meninggalkan trauma yang bisa membekas seumur hidup bagi korban maupun keluarganya,” tegas mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa berinisial MY (45) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang menggunakan nama samaran Bunga dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Juli 2025.
Modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanfaatkan kedekatan dengan korban saat korban bermain di rumahnya bersama anak pelaku. Dengan dalih hendak memijat korban, pelaku diduga kemudian melakukan tindakan asusila.
Aliansi juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka memperingatkan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila putusan pengadilan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk pengawasan masyarakat. Jika putusan nanti tidak adil, melenceng dari ketentuan hukum, atau justru merugikan korban, kami akan kembali dengan dukungan yang lebih besar. Jangan sampai muncul kesan hukum bisa ditawar atau diperjualbelikan,” tegas pernyataan sikap aliansi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bantul, Heri Santosa, S.H., menjelaskan persidangan digelar secara tertutup karena melibatkan korban anak.
“Sidang berlangsung tertutup sesuai ketentuan hukum untuk melindungi identitas dan kepentingan korban yang masih di bawah umur. Kami tidak dapat menyampaikan keterangan saksi maupun rincian perkara kepada publik,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Muninggar Setyani, S.H., mengatakan agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan empat orang saksi dari pihak korban.
“Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada sidang berikutnya sesuai agenda persidangan,” katanya.
Aliansi berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh mendapatkan toleransi dalam bentuk apa pun.
“Hukum harus berdiri tegak melindungi anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dengan hukuman yang setimpal,” tutup pernyataan aliansi.
(Ip/opinijogja)






