Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perwakilan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS), dan Triga Nusantara DIY memberikan keterangan kepada awak media usai mendatangi Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/7/2026). Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

 

BANTUL, opinijogja.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS), dan Triga Nusantara DIY mendatangi Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak sekaligus mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

Massa tiba di halaman PN Bantul sekitar pukul 10.30 WIB dengan membawa tuntutan agar proses peradilan berjalan objektif, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban. Mereka menegaskan tidak boleh ada ruang bagi keringanan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Juru bicara aliansi, Dani Eko Wiyono, didampingi Agus Palil, Oky, dan Feldy, menyebut tindak pidana yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merampas masa depan seorang anak.

“Tidak ada satu pun alasan yang layak dijadikan dasar untuk meringankan hukuman pelaku. Perbuatannya bukan hanya melukai fisik korban, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis, merusak masa depan, dan meninggalkan trauma yang bisa membekas seumur hidup bagi korban maupun keluarganya,” tegas mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa berinisial MY (45) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang menggunakan nama samaran Bunga dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Juli 2025.

Modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanfaatkan kedekatan dengan korban saat korban bermain di rumahnya bersama anak pelaku. Dengan dalih hendak memijat korban, pelaku diduga kemudian melakukan tindakan asusila.

Baca Juga:  Jalanan Tak Pernah Berdusta

Aliansi juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka memperingatkan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila putusan pengadilan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk pengawasan masyarakat. Jika putusan nanti tidak adil, melenceng dari ketentuan hukum, atau justru merugikan korban, kami akan kembali dengan dukungan yang lebih besar. Jangan sampai muncul kesan hukum bisa ditawar atau diperjualbelikan,” tegas pernyataan sikap aliansi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bantul, Heri Santosa, S.H., menjelaskan persidangan digelar secara tertutup karena melibatkan korban anak.

“Sidang berlangsung tertutup sesuai ketentuan hukum untuk melindungi identitas dan kepentingan korban yang masih di bawah umur. Kami tidak dapat menyampaikan keterangan saksi maupun rincian perkara kepada publik,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Muninggar Setyani, S.H., mengatakan agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan empat orang saksi dari pihak korban.

“Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada sidang berikutnya sesuai agenda persidangan,” katanya.

Aliansi berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh mendapatkan toleransi dalam bentuk apa pun.

“Hukum harus berdiri tegak melindungi anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dengan hukuman yang setimpal,” tutup pernyataan aliansi.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sleman Tegaskan Siap Dukung Polda DIY Usut Dugaan Mafia Tanah, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak
Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya
Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi
Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
Kejati DIY Segel Mesin Pengolahan Susu, Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Koperasi dan UMKM Makin Terkuak
Kasus Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Aktivis Tantang Kejari Buktikan Keterlibatan RA di Persidangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:06 WIB

BPN Sleman Tegaskan Siap Dukung Polda DIY Usut Dugaan Mafia Tanah, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:14 WIB

Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page