Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Press release pengungkapan kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY di halaman kantor BNNP Yogyakarta, Rabu (20/05/2026).

 

Yogyakarta, opinijogja – Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY berhasil membongkar dugaan praktik peracikan dan peredaran tembakau sintetis di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang pemuda berinisial MIJS (23) diamankan dalam operasi penyergapan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNP DIY pada Sabtu malam, 9 Mei 2026.

Kepala BNNP DIY, Kombes Pol Faried Zulkarnain SIK, menjelaskan pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Bantul, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penindakan dilakukan setelah Tim Operasional BNNP DIY memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya saat menggelar Pers conference di kantor BNNP DIY, Rabu (20/05/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan awal, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,88 gram dan 9 paket tembakau sintetis seberat 22,16 gram yang dibungkus lakban putih. Selain itu, turut ditemukan sisa satu lintingan tembakau sintetis seberat 0,26 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk meracik dan menyiapkan narkotika siap edar, di antaranya telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat suntik, sedotan plastik, selotip, hingga stiker kemasan.

Menurut Kombes Pol Faried Zulkarnain, dari hasil pendalaman sementara penyidik menduga MIJS tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga terlibat dalam proses peracikan tembakau sintetis sebelum diedarkan di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga:  Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

“Tembakau sintetis ini merupakan salah satu bentuk narkotika yang dibuat melalui pencampuran media tembakau dengan zat kimia sintetis berbahaya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MCL yang berdomisili di wilayah Bogor, Jawa Barat. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial.

Modus pengiriman yang digunakan yakni melalui armada bus antarkota. Setelah paket tiba di Yogyakarta, pelaku diminta menyiapkan alamat tujuan untuk proses distribusi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor BNNP DIY guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

BNNP DIY Musnahkan 103 Ribu Pil Terlarang

Selain pengungkapan kasus narkotika tersebut, BNNP DIY juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya lainnya sebagai bentuk komitmen memutus rantai peredaran gelap narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 toples berisi sekitar 103.000 butir pil Trihexyphenidyl, 575 gram ganja, dan 4,64 gram sabu.

Kombes Pol Faried Zulkarnain SIK menyebut pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti itu diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 105.232 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:39 WIB

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page