Foto: massa perwakilan dari PPPS membentangkan spanduk berisi tuntutan dan aspirasi penambang, Senin (03/01/2026).
YOGYAKARTA, opinijogja – Perwakilan Penambang Pasir Progo Sejahtera (PPPS) membatalkan rencana aksi demonstrasi di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 26 Januari 2025. Pembatalan dilakukan setelah Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan kesediaannya menerima audiensi penambang.
Sebanyak 20 perwakilan PPPS dijadwalkan mengikuti audiensi yang diterima langsung oleh Sekda DIY. Sejumlah organisasi perangkat daerah turut diundang, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Dinas Pekerjaan Umum DIY, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten III), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Hingga siang ini, kehadiran Balai Besar Wilayah Sungai Opak–Oyo (BBWSO) belum mendapat kepastian.
Ketua PPPS, Agung, mengatakan aksi massa awalnya direncanakan karena tidak adanya respons pemerintah terhadap surat-surat yang telah disampaikan sebelumnya.
“Sebenarnya kami akan menggelar aksi hari ini. Namun karena Sekda bersedia menerima audiensi, kami memilih menunda aksi,” kata Agung.
Menurut Agung, pembatalan aksi tidak bersifat permanen. PPPS tetap akan menggelar demonstrasi apabila audiensi tidak menghasilkan keputusan yang jelas.
“Kami ingin menambang secara legal. Permintaan kami adalah percepatan dan kemudahan proses perizinan, terutama terkait rekomendasi teknis,” ujarnya.
Ia menyebutkan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo telah terhenti lebih dari satu tahun akibat belum selesainya persoalan perizinan.
Agung menambahkan, PPPS akan kembali mendatangi Kepatihan dengan jumlah massa yang lebih besar jika audiensi tidak memberikan hasil. PPPS juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila BBWSO tetap menggunakan Pasal 176 sebagai dasar penolakan. (Ip/opinijogja)










