Demo Penambang Pasir di Kepatihan Batal, Sekda DIY Terima Audiensi PPPS

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: massa perwakilan dari PPPS membentangkan spanduk berisi tuntutan dan aspirasi penambang, Senin (03/01/2026).

 

YOGYAKARTA, opinijogja – Perwakilan Penambang Pasir Progo Sejahtera (PPPS) membatalkan rencana aksi demonstrasi di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 26 Januari 2025. Pembatalan dilakukan setelah Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan kesediaannya menerima audiensi penambang.

Sebanyak 20 perwakilan PPPS dijadwalkan mengikuti audiensi yang diterima langsung oleh Sekda DIY. Sejumlah organisasi perangkat daerah turut diundang, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Dinas Pekerjaan Umum DIY, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten III), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Hingga siang ini, kehadiran Balai Besar Wilayah Sungai Opak–Oyo (BBWSO) belum mendapat kepastian.

Ketua PPPS, Agung, mengatakan aksi massa awalnya direncanakan karena tidak adanya respons pemerintah terhadap surat-surat yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas di Tempat

“Sebenarnya kami akan menggelar aksi hari ini. Namun karena Sekda bersedia menerima audiensi, kami memilih menunda aksi,” kata Agung.

Menurut Agung, pembatalan aksi tidak bersifat permanen. PPPS tetap akan menggelar demonstrasi apabila audiensi tidak menghasilkan keputusan yang jelas.

“Kami ingin menambang secara legal. Permintaan kami adalah percepatan dan kemudahan proses perizinan, terutama terkait rekomendasi teknis,” ujarnya.

Ia menyebutkan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo telah terhenti lebih dari satu tahun akibat belum selesainya persoalan perizinan.

Agung menambahkan, PPPS akan kembali mendatangi Kepatihan dengan jumlah massa yang lebih besar jika audiensi tidak memberikan hasil. PPPS juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila BBWSO tetap menggunakan Pasal 176 sebagai dasar penolakan. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Klaten Tertibkan Konvoi dan Knalpot Brong di Prambanan, 84 Kendaraan Diamankan
May Day di Kulon Progo Berlangsung Damai, Tekankan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi
Sungai Belik Memutih, Ribuan Ikan Mati: Limbah Misterius Kembali Menghantui Bantul
Banjir Klaten Hari Ini: 9 Kecamatan Terdampak, 1 Rumah Roboh, 3 Sekolah Sempat Terendam
Warga Sweeping Balap Liar di Condongcatur, Polisi Amankan 7 Motor Knalpot Brong
Sempat Tertahan, Kapal Tanker RI Akhirnya Diizinkan Iran Keluar dari Hormuz
Harapan Baru Deva, Pengobatan Ditanggung dan Pendidikan Dijamin hingga Kuliah
Ratusan Warga dan Bregada Rakyat Datangi Polda DIY, Serukan Tolak Kekerasan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:46 WIB

Polres Klaten Tertibkan Konvoi dan Knalpot Brong di Prambanan, 84 Kendaraan Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:46 WIB

May Day di Kulon Progo Berlangsung Damai, Tekankan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi

Senin, 20 April 2026 - 14:02 WIB

Sungai Belik Memutih, Ribuan Ikan Mati: Limbah Misterius Kembali Menghantui Bantul

Rabu, 15 April 2026 - 17:42 WIB

Banjir Klaten Hari Ini: 9 Kecamatan Terdampak, 1 Rumah Roboh, 3 Sekolah Sempat Terendam

Sabtu, 11 April 2026 - 10:33 WIB

Warga Sweeping Balap Liar di Condongcatur, Polisi Amankan 7 Motor Knalpot Brong

Berita Terbaru