Demo Penambang Pasir di Kepatihan Batal, Sekda DIY Terima Audiensi PPPS

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: massa perwakilan dari PPPS membentangkan spanduk berisi tuntutan dan aspirasi penambang, Senin (03/01/2026).

 

YOGYAKARTA, opinijogja – Perwakilan Penambang Pasir Progo Sejahtera (PPPS) membatalkan rencana aksi demonstrasi di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 26 Januari 2025. Pembatalan dilakukan setelah Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan kesediaannya menerima audiensi penambang.

Sebanyak 20 perwakilan PPPS dijadwalkan mengikuti audiensi yang diterima langsung oleh Sekda DIY. Sejumlah organisasi perangkat daerah turut diundang, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Dinas Pekerjaan Umum DIY, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten III), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Hingga siang ini, kehadiran Balai Besar Wilayah Sungai Opak–Oyo (BBWSO) belum mendapat kepastian.

Ketua PPPS, Agung, mengatakan aksi massa awalnya direncanakan karena tidak adanya respons pemerintah terhadap surat-surat yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga:  Banjir Klaten Hari Ini: 9 Kecamatan Terdampak, 1 Rumah Roboh, 3 Sekolah Sempat Terendam

“Sebenarnya kami akan menggelar aksi hari ini. Namun karena Sekda bersedia menerima audiensi, kami memilih menunda aksi,” kata Agung.

Menurut Agung, pembatalan aksi tidak bersifat permanen. PPPS tetap akan menggelar demonstrasi apabila audiensi tidak menghasilkan keputusan yang jelas.

“Kami ingin menambang secara legal. Permintaan kami adalah percepatan dan kemudahan proses perizinan, terutama terkait rekomendasi teknis,” ujarnya.

Ia menyebutkan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo telah terhenti lebih dari satu tahun akibat belum selesainya persoalan perizinan.

Agung menambahkan, PPPS akan kembali mendatangi Kepatihan dengan jumlah massa yang lebih besar jika audiensi tidak memberikan hasil. PPPS juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila BBWSO tetap menggunakan Pasal 176 sebagai dasar penolakan. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DP3 Sleman Respons Aduan Warga Soal Peternakan Ayam di Weron, Evaluasi Segera Dilakukan
Warga Desak Pemkab Sleman Evaluasi Peternakan Ayam di Tengah Permukiman, Keluhkan Bau, Lalat dan Limbah
Perobohan 9 Rumah Bersejarah di Lempuyangan Tuai Polemik, PT KAI Diminta Transparan
Ratusan Warga Banyon Demo, Lurah Pendowoharjo Janji Proses Pemberhentian Dukuh dalam 7 Hari
Warga Gunungkidul Soroti Transparansi Dana Ganti Rugi JJLS Rp1,3 Miliar, Desak Kalurahan Balong Buka Data
Gelombang Demonstrasi Meluas, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan di Berbagai Daerah
Mahasiswa Yogyakarta Beri Rapor Merah Pemerintahan Prabowo-Gibran, Desak Evaluasi Kebijakan hingga Serukan Mundur
Mahasiswa UGM Sebut Budiman Sudjatmiko Pengkhianat Reformasi, Talkshow Pancasila Sempat Terhenti
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:11 WIB

DP3 Sleman Respons Aduan Warga Soal Peternakan Ayam di Weron, Evaluasi Segera Dilakukan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:47 WIB

Warga Desak Pemkab Sleman Evaluasi Peternakan Ayam di Tengah Permukiman, Keluhkan Bau, Lalat dan Limbah

Senin, 6 Juli 2026 - 17:28 WIB

Perobohan 9 Rumah Bersejarah di Lempuyangan Tuai Polemik, PT KAI Diminta Transparan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:02 WIB

Ratusan Warga Banyon Demo, Lurah Pendowoharjo Janji Proses Pemberhentian Dukuh dalam 7 Hari

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Warga Gunungkidul Soroti Transparansi Dana Ganti Rugi JJLS Rp1,3 Miliar, Desak Kalurahan Balong Buka Data

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page