Foto; ilustrasi editorial: opinijogja
Yogyakarta, opinijogja – Sekitar 90 tenaga outsourcing yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban penipuan berkedok pengurusan sertifikasi Garda Pratama. Total kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.
Dugaan ini menyeret seorang oknum berinisial ND, yang saat kejadian diketahui masih berstatus pegawai aktif di PT A, perusahaan pemenang tender penyedia jasa keamanan di instansi tersebut. Pada Januari 2026, ND diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat resmi dengan biaya Rp2 juta per orang.
Para korban, yang sebagian besar berpenghasilan terbatas, menyetor uang secara bertahap. Sertifikasi Garda Pratama menjadi syarat penting bagi profesi satuan pengamanan, sehingga tawaran itu sulit ditolak.
Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit secara sah. Sejumlah korban mengaku menerima dokumen yang diragukan keasliannya.
“Kami sudah bayar, tapi sertifikat tidak jelas keabsahannya,” kata salah satu korban saat dikonfirmasi opinijogja, Minggu (19/02.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 16 April 2026.
Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Tak hanya pelaku individu, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan.
Santoso, pengamat ketenagakerjaan yang tergabung dalam kelompok tersebut, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing. “Posisi mereka rentan terhadap penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Selain itu, terbuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi, mengingat terduga pelaku merupakan pegawai aktif saat peristiwa berlangsung.
Para korban berharap aparat segera menuntaskan kasus ini dan memastikan pemulihan kerugian.
(Ip/opinijogja)








