Puluhan Satpam Outsourcing di Yogya Diduga Tertipu Sertifikasi, Kerugian Rp180 Juta

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; ilustrasi editorial: opinijogja 

 

Yogyakarta, opinijogja – Sekitar 90 tenaga outsourcing yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban penipuan berkedok pengurusan sertifikasi Garda Pratama. Total kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.

Dugaan ini menyeret seorang oknum berinisial ND, yang saat kejadian diketahui masih berstatus pegawai aktif di PT A, perusahaan pemenang tender penyedia jasa keamanan di instansi tersebut. Pada Januari 2026, ND diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat resmi dengan biaya Rp2 juta per orang.

Para korban, yang sebagian besar berpenghasilan terbatas, menyetor uang secara bertahap. Sertifikasi Garda Pratama menjadi syarat penting bagi profesi satuan pengamanan, sehingga tawaran itu sulit ditolak.

Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit secara sah. Sejumlah korban mengaku menerima dokumen yang diragukan keasliannya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Berebut Gunungan Ketupat di Garebeg Bakdo Ketupat Deresan Bantul

“Kami sudah bayar, tapi sertifikat tidak jelas keabsahannya,” kata salah satu korban saat dikonfirmasi opinijogja, Minggu (19/02.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 16 April 2026.

Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Tak hanya pelaku individu, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan.

Santoso, pengamat ketenagakerjaan yang tergabung dalam kelompok tersebut, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing. “Posisi mereka rentan terhadap penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Selain itu, terbuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi, mengingat terduga pelaku merupakan pegawai aktif saat peristiwa berlangsung.

Para korban berharap aparat segera menuntaskan kasus ini dan memastikan pemulihan kerugian.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN
Dugaan Sertifikasi Satpam Bodong di Yogyakarta Diminta Diusut Tuntas
DPN PERADI 2026–2031 Dilantik, Iwan Setyawan Tekankan Tanggung Jawab Konstitusional Advokat
Diduga Ubah Status Kredit Sepihak, Nasabah Laporkan Bank Danagung ke Polda DIY
Sengketa Rumah dengan BPR Mlati Pundi Arta, Pemilik Siap Melawan Gugatan di PN Sleman
Sri Purnomo Bukan Sendiri, Siapa Tersangka Berikutnya?
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, Dalami Aliran Suap Proyek Bekasi
Pakar Hukum: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:46 WIB

Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN

Rabu, 22 April 2026 - 12:16 WIB

Dugaan Sertifikasi Satpam Bodong di Yogyakarta Diminta Diusut Tuntas

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WIB

Puluhan Satpam Outsourcing di Yogya Diduga Tertipu Sertifikasi, Kerugian Rp180 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

DPN PERADI 2026–2031 Dilantik, Iwan Setyawan Tekankan Tanggung Jawab Konstitusional Advokat

Rabu, 15 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Ubah Status Kredit Sepihak, Nasabah Laporkan Bank Danagung ke Polda DIY

Berita Terbaru

Opinijogja

Sekolah Tanpa Jiwa

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:52 WIB