Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (01/04/2026).
BANDUNG, opinijogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terbaru, penyidik menggeledah rumah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Ono Surono di Kota Bandung. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pencarian serta penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS yang berlokasi di Kota Bandung,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Ono Surono telah muncul dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana proyek Tahun Anggaran 2025 dari pihak swasta berinisial Sarjan, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK menilai penggeledahan ini penting untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap keterkaitan antar pihak dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari Sarjan. Selain itu, ayahnya, HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2025. Penyaluran dana dilakukan melalui sejumlah perantara sebagai upaya menyamarkan transaksi ilegal.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Bekasi. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air/Bina Marga Henri Lincoln yang diduga menerima Rp2,94 miliar, Kepala Dinas Cipta Karya Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nurchaidir Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman sekitar Rp280 juta.
KPK turut menyoroti praktik ijon proyek sebagai modus utama dalam perkara ini. Modus tersebut dilakukan dengan pemberian uang sebelum proyek dimulai untuk memastikan pihak tertentu memenangkan pekerjaan.
Praktik ini dinilai merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, serta berpotensi menurunkan kualitas proyek.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Hingga kini, Ono Surono maupun partai politik yang menaunginya belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik dan dugaan korupsi proyek pemerintah. KPK memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengadaan proyek pemerintah agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
(Ry/opinijogja)















