Sri Purnomo Bukan Sendiri, Siapa Tersangka Berikutnya?

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi 

 

SLEMAN, opinijogja — Kejaksaan Negeri Sleman masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang kian mengerucut. Sinyal munculnya tersangka baru pun menguat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Aprio Handry Saragih, S.H., mengatakan penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan. “Penyelidikan masih berjalan,” kata dia, Rabu (08/04/2026)

Ia belum memastikan adanya tersangka baru. Namun, menurut dia, setiap perkembangan akan diumumkan setelah ada kepastian hukum. “Nanti kami rilis jika sudah ada tersangka baru. Yang jelas kami masih terus bekerja,” ujarnya.

Kejari Sleman sebelumnya menyatakan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, bukan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Dugaan Sertifikasi Satpam Bodong di Yogyakarta Diminta Diusut Tuntas

Indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak tercermin dari pasal yang disangkakan kepada Sri Purnomo, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak dalam perkara ini.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN
Dugaan Sertifikasi Satpam Bodong di Yogyakarta Diminta Diusut Tuntas
Puluhan Satpam Outsourcing di Yogya Diduga Tertipu Sertifikasi, Kerugian Rp180 Juta
DPN PERADI 2026–2031 Dilantik, Iwan Setyawan Tekankan Tanggung Jawab Konstitusional Advokat
Diduga Ubah Status Kredit Sepihak, Nasabah Laporkan Bank Danagung ke Polda DIY
Sengketa Rumah dengan BPR Mlati Pundi Arta, Pemilik Siap Melawan Gugatan di PN Sleman
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, Dalami Aliran Suap Proyek Bekasi
Pakar Hukum: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:46 WIB

Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN

Rabu, 22 April 2026 - 12:16 WIB

Dugaan Sertifikasi Satpam Bodong di Yogyakarta Diminta Diusut Tuntas

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WIB

Puluhan Satpam Outsourcing di Yogya Diduga Tertipu Sertifikasi, Kerugian Rp180 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

DPN PERADI 2026–2031 Dilantik, Iwan Setyawan Tekankan Tanggung Jawab Konstitusional Advokat

Rabu, 15 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Ubah Status Kredit Sepihak, Nasabah Laporkan Bank Danagung ke Polda DIY

Berita Terbaru

Opinijogja

Sekolah Tanpa Jiwa

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:52 WIB