Foto: Warga dan polisi mengamankan motor berknalpot brong dalam aksi sweeping balap liar di Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Sleman, opinijogja – Aksi sweeping yang dilakukan warga terkait balap liar dan penggunaan knalpot brong terjadi di Jalan Padjajaran (Ring Road Utara), tepatnya di depan Pasar Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Sleman, IPTU Argo Anggoro, S.H., dalam siaran persnya menjelaskan, peristiwa bermula saat warga yang sedang berkumpul di kawasan Dusun Gorongan merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong.
Sekitar pukul 01.00 WIB, sejumlah sepeda motor jenis matic dengan knalpot tidak standar melintas di jalur lambat dari arah timur ke barat. Suara bising tersebut dinilai meresahkan, sehingga warga berinisiatif melakukan sweeping terhadap kendaraan yang melintas.
“Dalam aksi tersebut, warga mengamankan beberapa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Argo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Depok Timur mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung melakukan pengamanan.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor beserta para pengendaranya. Seluruh kendaraan yang diamankan didominasi jenis Honda Vario serta satu unit Yamaha MX King.
Para pengendara yang diamankan diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Bantul, Banten, Kalimantan Selatan, Kulon Progo, Bekasi, Brebes, hingga Banyumas. Salah satu pengendara yang diamankan masih berstatus pelajar berusia 15 tahun.
Polisi kemudian memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Argo menegaskan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan sweeping secara mandiri.
“Kami mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan kekerasan. Jika ada gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memastikan kelengkapan kendaraan sesuai standar, termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
(Ip/opinijogja)















