Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, memberikan keterangan kepada OpiniJogja, Kamis (4/6/2026). Dishub Sleman menegaskan tarif parkir di kawasan Lapangan Denggung telah sesuai Perda, sementara papan informasi yang memicu kesalahpahaman akan segera direvisi agar sesuai dengan kategori lokasi parkir yang berlaku.
SLEMAN, opinijogja – Polemik terkait tarif parkir di kawasan Lapangan Denggung, Sleman, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Keresahan bermula dari unggahan seorang pengunjung yang mengaku dikenakan tarif parkir Rp6.000 untuk kendaraan roda empat, sementara pada papan informasi yang terpasang tertulis tarif parkir roda empat sebesar Rp3.000.
Perbedaan informasi tersebut memicu dugaan adanya ketidaksesuaian tarif di lapangan. Namun, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Melalui klarifikasi yang disampaikan kepada publik, Dishub Sleman menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Sleman mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, Lapangan Denggung dikategorikan sebagai Tempat Khusus Parkir fasilitas olahraga dan rekreasi, sehingga tarif parkir yang berlaku berbeda dengan tarif parkir pada area pasar.
Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir reguler di kawasan fasilitas olahraga dan rekreasi ditetapkan sebesar Rp5.000. Sementara pada saat berlangsung kegiatan atau event tertentu, tarif yang berlaku sebesar Rp6.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, saat dikonfirmasi OpiniJogja, Kamis (4/6/2026) pagi, menjelaskan bahwa kesalahpahaman muncul karena papan informasi yang terpasang masih memuat tarif untuk kategori lokasi parkir yang berbeda.
“Tindak lanjut atas hal tersebut kami perbaiki papan informasinya karena yang tertera dimaksud tarif reguler untuk tempat khusus parkir di area pasar. Berdasarkan Perda 7 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perda 2 Tahun 2025, tarif parkir di area fasilitas olahraga atau rekreasi berbeda dengan tarif pada area pasar. Dalam perda juga diatur tarif pada saat tidak terdapat event dan pada saat event,” ujar Heri.
Menurutnya, langkah perbaikan papan informasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas masukan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
Heri menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola parkir di Kabupaten Sleman agar semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Harapan ke depan, pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman lebih baik lagi, tertata, tertib, tidak ada pungli, mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas, dan pada akhirnya masyarakat puas dengan layanan parkir di Kabupaten Sleman,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan informasi publik, terutama terkait layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan revisi papan informasi dan sosialisasi yang lebih baik, Dishub Sleman berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai tarif parkir di kawasan Lapangan Denggung maupun lokasi parkir lainnya di wilayah Kabupaten Sleman.
(Ip/opinijogja)









