Viral Tarif Parkir Denggung Rp6.000, Dishub Sleman Revisi Papan Informasi dan Tegaskan Tarif Sesuai Perda

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, memberikan keterangan kepada OpiniJogja, Kamis (4/6/2026). Dishub Sleman menegaskan tarif parkir di kawasan Lapangan Denggung telah sesuai Perda, sementara papan informasi yang memicu kesalahpahaman akan segera direvisi agar sesuai dengan kategori lokasi parkir yang berlaku.

 

SLEMAN, opinijogja – Polemik terkait tarif parkir di kawasan Lapangan Denggung, Sleman, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Keresahan bermula dari unggahan seorang pengunjung yang mengaku dikenakan tarif parkir Rp6.000 untuk kendaraan roda empat, sementara pada papan informasi yang terpasang tertulis tarif parkir roda empat sebesar Rp3.000.

Perbedaan informasi tersebut memicu dugaan adanya ketidaksesuaian tarif di lapangan. Namun, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Melalui klarifikasi yang disampaikan kepada publik, Dishub Sleman menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Sleman mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, Lapangan Denggung dikategorikan sebagai Tempat Khusus Parkir fasilitas olahraga dan rekreasi, sehingga tarif parkir yang berlaku berbeda dengan tarif parkir pada area pasar.

Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir reguler di kawasan fasilitas olahraga dan rekreasi ditetapkan sebesar Rp5.000. Sementara pada saat berlangsung kegiatan atau event tertentu, tarif yang berlaku sebesar Rp6.000.

Baca Juga:  Anggaran SDA Sleman 2026 Dipangkas 62,5 Persen, DPUPKP Prioritaskan Pemeliharaan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, saat dikonfirmasi OpiniJogja, Kamis (4/6/2026) pagi, menjelaskan bahwa kesalahpahaman muncul karena papan informasi yang terpasang masih memuat tarif untuk kategori lokasi parkir yang berbeda.

“Tindak lanjut atas hal tersebut kami perbaiki papan informasinya karena yang tertera dimaksud tarif reguler untuk tempat khusus parkir di area pasar. Berdasarkan Perda 7 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perda 2 Tahun 2025, tarif parkir di area fasilitas olahraga atau rekreasi berbeda dengan tarif pada area pasar. Dalam perda juga diatur tarif pada saat tidak terdapat event dan pada saat event,” ujar Heri.

Menurutnya, langkah perbaikan papan informasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas masukan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.

Heri menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola parkir di Kabupaten Sleman agar semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Harapan ke depan, pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman lebih baik lagi, tertata, tertib, tidak ada pungli, mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas, dan pada akhirnya masyarakat puas dengan layanan parkir di Kabupaten Sleman,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan informasi publik, terutama terkait layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan revisi papan informasi dan sosialisasi yang lebih baik, Dishub Sleman berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai tarif parkir di kawasan Lapangan Denggung maupun lokasi parkir lainnya di wilayah Kabupaten Sleman.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM Naik, Dishub Sleman Pastikan Bus Sekolah Gratis Tetap Beroperasi Optimal
Anggaran Bina Marga Sleman Naik Jadi Rp108 Miliar, 29 Ruas Jalan dan 3 Jembatan Masuk Program Perbaikan 2026
Pemkab Sleman Gandeng BSI, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Dilakukan Secara Digital
Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap
Bangunkerto Menahan Aksi, Sleman Janjikan Kepastian
Reforma Agraria Jadi Penopang Ketahanan Pangan, ATR/BPN Perkuat Penataan Akses di DIY
Kepala DPUPKP Sleman Sukarmin Tancap Gas: Percepat Perbaikan Jalan hingga Koneksi Tol, Tekankan Integritas ASN
Rotasi 68 Pejabat Sleman, Ujian Integritas di Tengah Tuntutan Pelayanan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WIB

Harga BBM Naik, Dishub Sleman Pastikan Bus Sekolah Gratis Tetap Beroperasi Optimal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Anggaran Bina Marga Sleman Naik Jadi Rp108 Miliar, 29 Ruas Jalan dan 3 Jembatan Masuk Program Perbaikan 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pemkab Sleman Gandeng BSI, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Dilakukan Secara Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 11:50 WIB

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:21 WIB

Bangunkerto Menahan Aksi, Sleman Janjikan Kepastian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page