Usut Korupsi Kredit Mikro BRI Bantul, Kejati DIY Sita Aset di Sentolo

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas Kejaksaan Tinggi DIY memasang papan penyitaan pada tanah dan bangunan di Sentolo, Kulon Progo, Selasa (27/1/2026). Aset tersebut disita dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit mikro BRI Cabang Bantul periode 2019–2023. (Dok. Kejati DIY)

 

KULON PROGO, opinijogja — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (27/1/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 12/Pid.B.Sita/2026/PN Wat tertanggal 13 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-621/M.4.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Tanah dan bangunan yang disita tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran pinjaman atau kredit mikro, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes, pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantul untuk periode Januari 2019 hingga September 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:  Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial

“Penyitaan aset ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit mikro di BRI Cabang Bantul,” ujar Herwatan dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, pelaksanaan penyitaan berjalan dengan aman dan kondusif. Proses tersebut turut didampingi oleh perangkat desa setempat serta disaksikan oleh warga sekitar.

“Kegiatan berjalan tertib tanpa kendala, dengan pendampingan perangkat desa dan disaksikan masyarakat setempat,” kata dia.

Herwatan menegaskan, Kejati DIY berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan, serta akan terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas
Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara
Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sleman Temui Kajari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:40 WIB

Tagih Utang Rp100 Juta Berujung Penganiayaan, PN Sleman Vonis Dua Terdakwa 5 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page