Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: KSBSI memberi tenggang waktu penyelesaian hingga 31 Agustus 2026.

 

YOGYAKARTA, opinijogja.id — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Jawa II memberikan tenggat hingga 31 Agustus 2026 kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan hak pekerja Trans Jogja.

KSBSI sebelumnya menunda aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 17 Agustus 2026. Sebagai gantinya, serikat buruh memasang banner aspirasi di sejumlah lokasi, antara lain Dishub DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT Era Pratama Raya, dan Disnaker DIY.

Sekretaris Wilayah KSBSI Jawa II, Dani Eko Wiyono, mengatakan penundaan aksi merupakan bentuk pengendalian diri sekaligus upaya menjaga kondusivitas peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

KSBSI menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta PT AMI dan PT Era Pratama Raya segera membayarkan hak pekerja yang masih tertunda serta meminta pemerintah memfasilitasi mediasi seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah akibat Siklon Tropis Narelle

“Penundaan aksi bukan berarti tuntutan kami dihentikan. Kami tetap tegas menyampaikan aspirasi dan tuntutan,” ujar Dani.

KSBSI masih membuka ruang dialog hingga batas waktu 31 Agustus. Namun, jika tidak ada penyelesaian konkret atau mediasi tidak terlaksana, KSBSI mengancam menggelar aksi lebih besar pada awal September dengan melibatkan elemen pekerja secara lebih luas.

“Kami berharap pemerintah, Disnaker, Dishub, dan pihak perusahaan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik demi keadilan dan kesejahteraan pekerja Trans Jogja,” tegasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page