Saldo Minimum Mandiri, BRI dan BNI per Maret 2026, Simak Rinciannya

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Foto: ilustrasi opinijogja, Kamis (05/03).

 

JAKARTA, opinijogja — Nasabah perbankan perlu memahami ketentuan saldo minimum tabungan yang wajib tersedia di rekening setiap saat. Saldo minimum merupakan sejumlah dana yang harus mengendap dan tidak dapat ditarik seluruhnya, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Saldo tersebut berfungsi sebagai pengaman, terutama ketika rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, serta untuk menutup biaya administrasi apabila diperlukan. Besaran saldo minimum berbeda-beda, tergantung pada jenis produk tabungan dan segmentasi nasabah.

Berikut rincian saldo minimum di sejumlah bank milik negara per Maret 2026:

Pada Bank Mandiri, saldo minimum untuk Tabungan Rupiah ditetapkan sebesar Rp100.000. Sementara Tabungan NOW Rp25.000, Tabungan Payroll Rp10.000, TabunganKu Rp20.000, dan Tabungan TKI Rp10.000.

Adapun Tabungan Mitra Usaha mensyaratkan saldo minimum Rp1.000.000. Untuk Tabungan SiMakmur tidak dikenakan saldo minimum atau bebas biaya, sedangkan Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) ditetapkan sebesar Rp5.000.

Baca Juga:  Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

Di Bank Rakyat Indonesia (BRI), saldo minimum BRI Simpedes sebesar Rp50.000. Produk BritAma, termasuk BritAma Bisnis/Pro/X, juga mensyaratkan saldo minimum Rp50.000.

Sementara itu, BRI TabunganKu memiliki saldo minimum Rp20.000, BRI Junio Rp50.000, dan BRI SimPel sebesar Rp5.000.

Pada Bank Negara Indonesia (BNI), saldo minimum BNI Taplus sebesar Rp150.000, sedangkan BNI Taplus Bisnis Rp1.000.000.

BNI Taplus Pegawai menyesuaikan ketentuan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing instansi. Untuk BNI Taplus Muda tidak diberlakukan saldo mengendap, dan BNI Pandai tidak memiliki batasan saldo minimum.

Adapun BNI SimPel mensyaratkan saldo minimum Rp5.000 dan BNI TabunganKu Rp20.000.

Nasabah diimbau untuk memastikan saldo rekening tidak berada di bawah ketentuan minimum guna menghindari potensi penalti, pemotongan biaya, atau penutupan rekening sesuai kebijakan bank.

Data tersebut dilansir dari CNBC Indonesia.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026
Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar
Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba
DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen
BPN Sleman Pastikan Layanan Hak Tanggungan Elektronik Berjalan Lancar, Tingkat Kepatuhan Capai 96 Persen
Gelombang Demonstrasi Meluas, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan di Berbagai Daerah
Pakar Hukum: Indonesia Emas 2045 Bisa Berubah Jadi Indonesia yang Kehilangan Arah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:01 WIB

Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:36 WIB

DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page