Foto: Kunjungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam rangka penguatan pelayanan dan percepatan reformasi birokrasi bidang pertanahan, Selasa (18/08/2026).
SLEMAN, opinijogja.id — Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sleman menyiapkan terobosan baru untuk mempercepat pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Atas Tanah (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Layanan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan secara resmi pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Undang-Undang Pokok Agraria.
Kepala BPN Sleman Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., mengatakan PERINTIS merupakan bagian dari komitmen BPN Sleman meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan reformasi birokrasi di bidang pertanahan.
Hal itu disampaikan Dicky saat dikonfirmasi opiniJogja, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, peralihan hak menjadi salah satu layanan dengan volume permohonan tertinggi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Sepanjang 2025 tercatat sekitar 10.700 berkas permohonan peralihan hak atas tanah.
Sementara hingga 2026, jumlah permohonan telah mencapai sekitar 6.570 berkas, dengan rata-rata hampir 900 berkas per bulan.
“Tingginya kebutuhan masyarakat menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi kami untuk menghadirkan terobosan percepatan agar proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari,” ujar Dicky.
Untuk memastikan program berjalan optimal sejak hari pertama peluncuran, BPN Sleman telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi serta memastikan dokumen permohonan sejak dari hulu telah memenuhi standar validitas dan persyaratan.
BPN Sleman juga melakukan integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan Kabupaten Sleman melalui sistem host-to-host.
Digitalisasi tersebut diharapkan memangkas proses validasi manual yang selama ini membutuhkan waktu, sehingga verifikasi dokumen dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, internalisasi dan simulasi sistem dilakukan secara berkala bagi petugas teknis maupun loket pelayanan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan seluruh petugas mampu menjalankan teknologi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Dicky juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan penerapan PERINTIS. Salah satunya dengan memastikan tertib administrasi dan kondisi fisik bidang tanah.
Masyarakat diimbau melakukan pemetaan mandiri atau swa-plotting melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan posisi bidang tanah.
Selain itu, tanda batas tanah perlu dijaga agar tidak bergeser atau hilang. Pemanfaatan tanah juga harus disesuaikan dengan peruntukannya guna meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Ini merupakan komitmen nyata kami untuk menghadirkan transparansi, kecepatan, dan pelayanan pertanahan yang prima,” kata Dicky.
BPN Sleman berharap dukungan media turut memperluas informasi mengenai PERINTIS sehingga masyarakat memahami mekanisme dan persyaratan layanan sebelum mengajukan permohonan.
Dengan berbagai persiapan tersebut, BPN Sleman menyatakan siap memasuki era baru pelayanan peralihan hak atas tanah melalui PERINTIS yang akan mulai dilaksanakan pada 24 September 2026.
(Ip/opinijogja)









