Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menyampaikan kebijakan percepatan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.
JAKARTA, opinijogja.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Melalui Surat Edaran Bersama (SEB), verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah ditetapkan maksimal tiga hari.
SEB tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang membuat proses peralihan hak berjalan lebih lama. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah daerah diberi batas waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi.
“Kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Kebijakan tersebut menggunakan pendekatan fiktif positif, sehingga proses pelayanan tidak terhambat ketika pemerintah daerah tidak memberikan verifikasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi pelayanan peralihan hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat selesai maksimal 10 hari.
Skema pelayanan tersebut mencakup verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari, kemudian pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

“Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Mulai Diterapkan 17 Agustus 2026
Layanan peralihan hak atau balik nama maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 kabupaten/kota.
Nusron menyebut penerapan tersebut menjadi tahap awal sebelum layanan diperluas ke lebih banyak daerah.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkapnya.
Seminggu kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, layanan tersebut akan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. Dengan demikian, pada akhir Agustus layanan peralihan hak maksimal 10 hari ditargetkan sudah tersedia di 41 kabupaten/kota.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan tersebut diproyeksikan mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Kemendagri Dorong Integrasi Data
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, SEB tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data dalam pelayanan BPHTB.
Menurut Tito, percepatan proses BPHTB tidak hanya berdampak terhadap pelayanan pertanahan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito.
Penandatanganan SEB turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
(**/opinijogja)









