Pungli Pariwisata dan Kebiasaan yang Dibiarkan

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Muhammad Arifin, opinijogja (05/01/2025).

 

Oleh: Muhammad Arifin

Yogyakarta, opinijogja – Musim liburan hampir selalu menjadi etalase wajah pariwisata Indonesia. Di saat yang sama, ia juga kerap membuka luka lama yang tak kunjung sembuh: pungutan liar dan tarif nuthuk di kawasan wisata. Fenomena ini kembali mencuat saat libur Natal dan Tahun Baru lalu, tak hanya di Yogyakarta, tetapi juga wilayah lain. Polanya nyaris seragam dan berulang dari tahun ke tahun.

Pemerintah daerah sejatinya tidak tinggal diam. Jauh hari sebelum musim liburan, berbagai imbauan disampaikan. Pelaku usaha diminta memasang daftar harga yang jelas, pengelola parkir diingatkan mematuhi tarif resmi, dan masyarakat diajak menjaga citra daerah. Namun realitas di lapangan sering kali berkata sebaliknya. Saat arus wisatawan membludak, laporan tentang parkir tanpa karcis, tarif yang melonjak sepihak, hingga pungutan tak resmi kembali bermunculan.

Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada kebiasaan membiarkan pelanggaran terjadi. Imbauan berulang tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas hanya menjadikan pungli sebagai praktik musiman yang dianggap lumrah. Dalam situasi seperti ini, pelanggaran tidak lagi dipersepsikan sebagai kesalahan serius, melainkan sebagai “kesempatan” yang datang bersamaan dengan lonjakan wisatawan.

Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya konsistensi negara dalam menegakkan tata kelola pariwisata. Pengawasan biasanya diperketat menjelang libur panjang, lalu kembali mengendur setelahnya. Penindakan kerap berhenti pada teguran atau pembinaan, jarang berujung sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera. Akibatnya, praktik pungli terus diwariskan dari satu musim liburan ke musim berikutnya.

Baca Juga:  Kemenkeu Satu DIY Gelar Seminar Hakordia di TLC: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Pariwisata adalah sektor yang bertumpu pada kepercayaan. Sekali wisatawan merasa diperas atau ditipu, pengalaman buruk itu akan lebih diingat daripada narasi keramahan yang dikampanyekan pemerintah. Di era media sosial, satu keluhan dapat menyebar luas dan merusak citra destinasi yang dibangun bertahun-tahun. Yang dirugikan bukan hanya wisatawan, tetapi juga pelaku usaha jujur serta masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada keberlanjutan sektor wisata.

Lebih jauh, pembiaran terhadap pungli dan tarif nuthuk mencerminkan kegagalan melihat persoalan ini sebagai masalah hukum dan tata kelola, bukan sekadar etika pelayanan. Pungli bukan kekeliruan administratif, melainkan pelanggaran yang merampas rasa keadilan publik. Selama negara memilih pendekatan persuasif tanpa keberanian menindak, praktik ini akan terus hidup di ruang abu-abu.

Jika pemerintah serius ingin membersihkan pariwisata dari praktik curang, pendekatan lama harus ditinggalkan. Transparansi tarif perlu dijadikan kewajiban yang diawasi secara konsisten. Kanal pengaduan publik harus mudah diakses dan ditindaklanjuti secara terbuka. Yang terpenting, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, bukan hanya saat musim liburan, tetapi sepanjang waktu.

Tanpa langkah tegas dan berkelanjutan, pungli dan tarif nuthuk akan tetap menjadi kebiasaan yang dibiarkan. Promosi destinasi dan slogan pariwisata ramah hanya akan terdengar hampa jika negara terus absen dalam menjamin keadilan tarif dan rasa aman bagi wisatawan. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan
Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa
Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page