Foto: Ilustrasi opinijogja
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja.id – Agustus selalu datang dengan warna merah dan putih. Bendera dikibarkan di depan rumah, jalan-jalan dihias umbul-umbul, lagu-lagu perjuangan kembali terdengar, dan upacara digelar dengan penuh khidmat. Para pejabat mengenakan pakaian terbaik. Pidato tentang nasionalisme, persatuan, pengorbanan para pahlawan, dan cita-cita kemerdekaan kembali memenuhi ruang publik.
Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan.
Tetapi di balik kemeriahan itu, ada pertanyaan yang semakin sulit dihindari: merdeka untuk siapa?
Kemerdekaan memang telah membebaskan Indonesia dari penjajahan bangsa asing. Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi tonggak lahirnya sebuah bangsa yang berdaulat.
Namun kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada terbebasnya sebuah negara dari kekuasaan bangsa lain.
Kemerdekaan juga berarti terbebas dari penindasan, ketidakadilan, ketakutan, kemiskinan, kesewenang-wenangan, dan hukum yang hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Di sinilah persoalan Indonesia hari ini berada.
Kita begitu meriah merayakan kemerdekaan secara seremoni, tetapi masih gagap menghadirkan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.
Merah putih berkibar di mana-mana. Tetapi apakah keadilan juga berkibar di ruang-ruang pengadilan?
Lagu Indonesia Raya menggema dalam upacara. Tetapi apakah suara rakyat benar-benar terdengar ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Sila Kelima yang Terus Menjadi Pertanyaan
Pancasila bukan sekadar teks yang dibacakan dalam upacara.
Ia adalah janji kebangsaan.
Dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seharusnya menjadi salah satu ukuran paling sederhana untuk melihat apakah kemerdekaan benar-benar bekerja.
Pertanyaannya sederhana: seluruh rakyat Indonesia yang mana?
Apakah mereka yang setiap hari masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sudah merasakan keadilan sosial?
Apakah buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, guru, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah merasakan negara hadir untuk melindungi mereka?
Atau jangan-jangan keadilan sosial terlalu sering berhenti sebagai kalimat indah dalam pidato pejabat?
Negara boleh mengatakan perekonomian tumbuh. Pemerintah boleh memamerkan pembangunan. Anggaran negara boleh mencapai angka fantastis.
Tetapi ukuran kemerdekaan bukan hanya angka pertumbuhan.
Ukuran kemerdekaan adalah apakah rakyat mampu hidup layak, memperoleh pekerjaan, mendapatkan pendidikan, mengakses kesehatan, memiliki kepastian hukum, dan merasa aman ketika berhadapan dengan negara.
Jika rakyat terus dipaksa bertahan hidup sementara biaya kehidupan meningkat, sementara beban pajak dan pungutan terus terasa, maka kemerdekaan menjadi istilah yang kehilangan sebagian maknanya.
Pajak: Kewajiban Rakyat, Amanah Negara
Rakyat memang wajib membayar pajak. Tidak ada persoalan dengan prinsip itu. Pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai negara dan pembangunan.
Tetapi hubungan antara negara dan pembayar pajak seharusnya bukan hubungan satu arah.
Ketika negara meminta rakyat membayar, negara juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan uang tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan yang adil, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan.
Di titik inilah persoalannya menjadi sensitif.
Ketika rakyat merasa setiap rupiah yang mereka keluarkan semakin berat, tetapi pada saat yang sama berita tentang korupsi, penyalahgunaan anggaran, pemborosan, dan gaya hidup pejabat terus muncul, kepercayaan publik akan terkikis.
Rakyat akhirnya bukan sekadar bertanya berapa pajak yang harus mereka bayar.
Mereka bertanya:
Ke mana uang kami pergi?
Pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.
Justru sebaliknya. Itulah bentuk kewarganegaraan.
Rakyat yang membayar pajak berhak mengawasi bagaimana uang publik dikelola.
Sebab uang negara pada hakikatnya adalah uang rakyat.
Ketika Hukum Kehilangan Rasa Keadilan
Masalah yang lebih serius adalah hukum.
Sebab negara hukum tidak cukup hanya memiliki banyak undang-undang.
Negara hukum membutuhkan hukum yang adil.
Hukum yang mampu berdiri tegak di hadapan kekuasaan. Hukum yang tidak mengenal kasta. Hukum yang tidak melihat siapa yang memiliki jabatan, uang, koneksi, atau pengaruh.
Namun persepsi publik terhadap penegakan hukum masih sering dihantui ungkapan lama: tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Ungkapan itu tidak lahir dari ruang kosong.
Ia tumbuh dari pengalaman sosial ketika masyarakat melihat orang kecil begitu mudah berhadapan dengan proses hukum, sementara mereka yang memiliki kekuasaan atau sumber daya seolah memiliki lebih banyak ruang untuk menghindar, bernegosiasi, atau memperoleh perlakuan berbeda.
Jika hukum terasa keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada mereka yang memiliki kekuasaan, maka persoalannya bukan lagi sekadar penegakan hukum.
Persoalannya adalah krisis kepercayaan terhadap keadilan.
Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum, yang rusak bukan hanya citra lembaga penegak hukum.
Yang rusak adalah fondasi negara hukum itu sendiri.
Korupsi dan Ironi Negara Hukum
Korupsi adalah salah satu bentuk pengkhianatan paling serius terhadap kemerdekaan.
Sebab korupsi bukan hanya mengambil uang negara.
Korupsi mengambil hak rakyat.
Satu rupiah uang negara yang dikorupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di baliknya bisa ada jalan yang tidak dibangun, sekolah yang tidak diperbaiki, fasilitas kesehatan yang tidak tersedia, bantuan yang tidak sampai, atau program publik yang gagal dinikmati masyarakat.
Karena itu, korupsi seharusnya dipandang sebagai kejahatan terhadap kepentingan rakyat.
Ironisnya, ketika rakyat kecil melakukan pelanggaran, hukum dapat hadir dengan wajah yang sangat keras. Tetapi ketika kejahatan dilakukan melalui ruang kekuasaan, dengan modus yang lebih kompleks dan dampak yang jauh lebih besar, publik justru sering disuguhi proses yang panjang dan berbelit.
Pertanyaannya kemudian menjadi semakin pahit:
Apakah keadilan memang memiliki harga yang berbeda bagi setiap kelas sosial?
Jika jawabannya iya, maka kita sedang menghadapi masalah yang jauh lebih besar daripada sekadar buruknya penegakan hukum.
Kita sedang menghadapi kegagalan menghadirkan makna kemerdekaan dalam kehidupan bernegara.
Kemerdekaan Jangan Hanya Menjadi Panggung
Setiap Agustus, negara meminta rakyat mengenang jasa para pahlawan.
Itu penting.
Tetapi mengenang pahlawan tidak cukup hanya dengan upacara, lomba, parade, baliho, dan seremoni.
Para pejuang kemerdekaan tidak mempertaruhkan nyawa agar Indonesia hanya berganti penguasa.
Mereka memperjuangkan sebuah negara yang mampu berdiri di atas kaki sendiri dan memberikan kehidupan yang lebih adil bagi rakyatnya.
Karena itu, kemerdekaan harus diuji setiap hari.
Di pasar ketika seorang ibu menghitung uang belanja.
Di sawah ketika petani menghitung biaya produksi.
Di sekolah ketika guru dan siswa berhadapan dengan keterbatasan.
Di kantor ketika pekerja memperjuangkan haknya.
Di ruang pengadilan ketika rakyat kecil mencari keadilan.
Dan di kantor-kantor pemerintahan ketika pejabat memutuskan ke mana uang rakyat akan dibelanjakan.
Kemerdekaan bukan hanya ketika bendera berkibar.
Kemerdekaan adalah ketika rakyat tidak takut kepada negaranya sendiri.
Kemerdekaan adalah ketika hukum tidak tunduk kepada kekuasaan.
Kemerdekaan adalah ketika pejabat memahami bahwa jabatan bukan hak istimewa, melainkan amanah.
Kemerdekaan adalah ketika rakyat tidak diperlakukan sekadar sebagai pembayar pajak dan pemilih lima tahunan.
Dan kemerdekaan adalah ketika sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan lagi sekadar kalimat yang dibaca setiap upacara.
Merdeka atau Sekadar Mengulang Seremoni?
Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, Indonesia tentu telah berubah.
Kita memiliki gedung-gedung tinggi, teknologi yang semakin maju, jalan tol, kawasan industri, dan berbagai capaian pembangunan.
Tetapi kemajuan material tidak boleh membuat negara lupa bahwa tujuan akhir pembangunan adalah manusia.
Sebab negara bukan didirikan untuk membuat penguasanya nyaman.
Negara didirikan untuk memastikan rakyatnya hidup bermartabat.
Maka pada perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, mungkin kita perlu berhenti sejenak dari kemeriahan seremoni dan mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:
Apa arti merdeka jika rakyat masih merasa tidak berdaya di hadapan kekuasaan?
Apa arti kemerdekaan jika keadilan masih dapat dipengaruhi kekuasaan?
Apa arti negara hukum jika rakyat kecil merasa hukum adalah ancaman, bukan perlindungan?
Dan apa arti sila kelima jika keadilan sosial belum benar-benar dirasakan seluruh rakyat?
Jangan sampai setiap Agustus kita hanya merayakan kemenangan masa lalu, sementara gagal memperjuangkan kemerdekaan di masa kini.
Sebab penjajahan tidak selalu datang dengan kapal perang.
Kadang ia datang dalam bentuk kesewenang-wenangan.
Kadang dalam bentuk korupsi.
Kadang dalam bentuk hukum yang tidak adil.
Kadang dalam bentuk kebijakan yang membuat rakyat semakin tidak berdaya.
Dan yang paling berbahaya, kadang ia datang dengan wajah yang sangat akrab: wajah kekuasaan sendiri.
Maka, 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan paling penting bukan lagi sekadar “Apakah kita sudah merdeka?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Sudahkah negara merasakan kemerdekaan rakyat sebagai tujuan utama kekuasaannya?
Jika belum, barangkali yang perlu kita rayakan bukan hanya kemerdekaan yang telah diperoleh.
Tetapi juga perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan yang belum selesai.
(Ip/opinijogja)









