“Londo Ireng” Bukan Bahasa Seorang Negarawan: Kritik atas Pernyataan Prabowo terhadap Wartawan

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi editorial — Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” terhadap wartawan, jurnalis, dan LSM memunculkan perdebatan mengenai etika komunikasi publik, kebebasan pers, serta pentingnya menjaga ruang kritik dalam negara demokrasi. Ilustrasi: OpiniJogja

 

Oleh: Muhammad Arifin

Klaten, opinijogja.id – Demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila pemerintah dan pers sama-sama menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Pemerintah berhak menyampaikan kritik terhadap media yang dianggap tidak profesional. Sebaliknya, pers juga memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, hubungan tersebut semestinya dibangun di atas saling menghormati, bukan melalui pelabelan yang berpotensi merendahkan profesi.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut masih ada “londo ireng” berkedok wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dalam sebuah pidato publik memunculkan polemik. Terlepas dari maksud yang ingin disampaikan, diksi tersebut menimbulkan tafsir luas dan memantik reaksi dari kalangan pers.

Seorang presiden bukan hanya berbicara sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara. Setiap ucapan memiliki dampak politik, sosial, bahkan psikologis terhadap masyarakat. Karena itu, pilihan kata menjadi sangat penting. Ketika profesi wartawan dikaitkan dengan istilah yang bernada peyoratif, publik dapat menangkap kesan bahwa media yang kritis adalah pihak yang patut dicurigai.

Padahal, fungsi pers dalam negara demokrasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers bukanlah lawan pemerintah, melainkan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antara rakyat dan penguasa.

Memang harus diakui, tidak semua wartawan menjalankan profesinya secara profesional. Ada oknum yang melanggar kode etik, menyebarkan informasi yang tidak berimbang, atau memanfaatkan profesi demi kepentingan tertentu. Namun, kesalahan sebagian kecil tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma terhadap profesi secara keseluruhan.

Logika yang sama berlaku pada institusi lain. Adanya oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan bukan berarti seluruh aparat buruk. Adanya pejabat yang tersandung korupsi juga tidak berarti semua pejabat korup. Generalisasi adalah cara berpikir yang justru mengaburkan persoalan sebenarnya.

Baca Juga:  Dana Desa Menyusut, Demokrasi Desa Dipertaruhkan

Pers yang kritis sering kali dianggap mengganggu kenyamanan kekuasaan. Padahal kritik adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Ketika media memberitakan dugaan korupsi, pelayanan publik yang buruk, jalan rusak, sekolah yang tidak layak, atau berbagai persoalan masyarakat lainnya, sesungguhnya pers sedang menjalankan amanat konstitusi, bukan sedang memusuhi negara.

Pemerintah tentu berhak membantah, mengoreksi, bahkan mengkritik pemberitaan yang dianggap tidak akurat. Namun, kritik tersebut akan jauh lebih elegan apabila disampaikan berdasarkan fakta dan ditujukan kepada media atau oknum yang memang terbukti melanggar, bukan menggunakan istilah yang dapat dipersepsikan sebagai cap terhadap profesi wartawan secara luas.

Yang lebih mengkhawatirkan, ucapan dari seorang kepala negara dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap jurnalis. Di tengah masih adanya kasus intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan, narasi yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pers dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.

Bangsa ini membutuhkan pers yang independen sekaligus bertanggung jawab. Di sisi lain, bangsa ini juga membutuhkan pemimpin yang mampu menerima kritik dengan kepala dingin. Kritik kepada pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, sebagaimana kritik kepada pers juga bukan alasan untuk memberi stigma terhadap profesinya.

Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pemerintah dipuji, tetapi dari seberapa besar ruang yang diberikan bagi kritik untuk hidup. Pers yang bebas memang tidak selalu menyenangkan bagi penguasa. Namun, sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan jauh lebih berbahaya dibandingkan kritik yang keras.

Seorang presiden memiliki kewibawaan yang lahir dari kekuasaan dan kepercayaan rakyat. Karena itu, setiap ucapan seharusnya menjadi teladan yang memperkuat persatuan, menghormati kebebasan berpendapat, dan menjaga martabat seluruh profesi yang bekerja untuk kepentingan publik. Kritik boleh disampaikan, tetapi tidak dengan cara yang berpotensi mengikis kepercayaan terhadap salah satu pilar demokrasi.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan
Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa
Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial
Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial
Merdeka untuk Siapa? 81 Tahun RI dan Pahitnya Keadilan bagi Rakyat
Merdeka? Merdeka yang Seperti Apa?
Ketika Hukum Memilih Wajah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page